**Borneonews - Denpasar**, Kantor Imigrasi Bali kembali melaksanakan operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dengan kode sandi *Jagratara*. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pendatang tersebut mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, menekankan bahwa pengawasan terhadap kebijakan keimigrasian diharapkan dapat menciptakan kondisi yang aman bagi masyarakat Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan saat apel pasukan yang dilaksanakan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.
Dalam operasinya, Kantor Imigrasi mengerahkan sekitar 125 petugas yang terdiri dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), petugas patroli, serta petugas di tempat pemeriksaan imigrasi. Ini merupakan operasi ketiga yang dilakukan dalam rangka pengawasan menjelang akhir tahun 2024.
Silmy menambahkan bahwa pengawasan terhadap WNA dilaksanakan dengan tetap mengutamakan stabilitas keamanan serta mitigasi risiko. Petugas yang menemukan indikasi pelanggaran hukum oleh WNA berhak melakukan penindakan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai upaya memperkuat pengawasan keimigrasian di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyerahkan 20 unit kendaraan patroli baru kepada kantor imigrasi setempat. Keberadaan kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas tim di lapangan.
Silmy menjelaskan bahwa alokasi kendaraan patroli ini disesuaikan dengan konsentrasi WNA di berbagai wilayah. Ia berharap, dengan adanya tambahan sarana ini, respons terhadap pelanggaran keimigrasian oleh WNA dapat lebih cepat dan jangkauan operasi petugas semakin luas dan merata.
Di samping itu, target dari kegiatan ini adalah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari berbagai kejahatan lintas negara, termasuk gangguan yang disebabkan oleh orang asing. "Kami ingin memastikan bahwa Indonesia menjadi tujuan yang nyaman bagi wisatawan dan investor internasional yang mematuhi aturan yang ada," ungkap Silmy.
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, antara Januari hingga September 2024, pihak Imigrasi telah mendeportasi sebanyak 412 WNA. Angka ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2023, yang mencatatkan sebanyak 335 deportasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi di Bali, termasuk cabang Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Sebagian besar WNA yang dideportasi berasal dari Taiwan, dengan jumlah mencapai 90 orang, yang tertangkap dalam operasi pengawasan. Selain itu, beberapa WNA lainnya berasal dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.
Beragam alasan menjadi dasar bagi proses pendeportasian tersebut, termasuk pelanggaran terhadap izin tinggal, penyalahgunaan izin, serta pelanggaran hukum yang berkaitan dengan tindak kriminal.
ANTARA
Pengawasan Ketat WNA di Bali, Imigrasi Deportasi 412 Orang
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







