**Borneonews - Lombok Tengah**, Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menginformasikan bahwa hasil audit yang menginvestigasi dua desa telah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH). Hal ini dilakukan sesuai dengan permohonan yang diterima sebelumnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Aknal Afandi, menjelaskan bahwa hasil audit terhadap Desa Sabe telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Sementara itu, hasil dari audit Desa Mekarsari telah dikirimkan kepada kejaksaan. Penyerahan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Lombok Tengah pada hari Rabu.
Proses audit terhadap kedua desa tersebut dilaksanakan setelah adanya laporan dari masyarakat yang diteruskan kepada Polres Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. "Audit itu kami lakukan atas permintaan aparat penegak hukum karena ada laporan masuk dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Lalu Aknal Afandi menekankan bahwa rincian hasil audit tidak dapat dipublikasikan lebih lanjut oleh pihaknya. Hal ini disebabkan karena bukan merupakan kewenangan Inspektorat untuk mengungkapkan hasil tersebut kepada publik. "Silakan tanyakan kepada kepolisian dan kejaksaan yang memiliki kewenangan dalam hal ini," tambahnya.
Audit yang dilakukan mencakup program-program pembangunan fisik, kegiatan pemberdayaan, serta semua program lain yang telah dilaksanakan dari tahun 2022 hingga 2023 berdasarkan laporan masyarakat. "Semua hal tersebut telah kami periksa di lapangan dan hasilnya sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum," jelasnya.
Dalam konteks pengawasan dana desa, berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, penanganan dana desa diserahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jika terdapat temuan selama audit, maka hasil audit tersebut dapat dikembalikan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ada tenggat waktu 60 hari untuk memproses pengembalian hasil audit yang telah dilaksanakan. Sebagai contoh, Kepala Desa Bunkate telah melakukan pengembalian atas kerugian negara yang ditemukan. Hal ini menunjukkan adanya langkah proaktif untuk memperbaiki keadaan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang tepat sasaran.
ANTARA
Hasil Audit Dua Desa di Lombok Tengah Diserahkan ke APH
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Komentar (0)
Memuat komentar…







