JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tim Penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap 43 bidang tanah yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Penyitaan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi bahwa tindakan ini diambil pada hari Selasa, 1 Oktober. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan total nilai tanah yang disita dalam operasi ini. Hal ini menandakan langkah lanjut dalam proses penyidikan terkait kasus yang lebih luas. Sebagai latar belakang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Abdul Gani Kasuba. Vonis ini merupakan hasil dari proses hukum yang melibatkan kasus suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, menyampaikan bahwa Abdul Gani Kasuba juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti yang mencapai Rp109,056 miliar serta 90.000 *dollar Amerika Serikat*. Apabila terdakwa tidak melakukan pembayaran uang pengganti dalam batas waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka akan dikenakan sanksi tambahan. Pengadilan Tipikor Ternate juga memutuskan untuk menetapkan denda sebesar Rp300 juta, dengan alternatif hukuman yang dapat dijalani berupa enam bulan kurungan. Pihak jaksa berhak menyita dan melelang harta benda milik Abdul Gani Kasuba untuk membayar utang tersebut. Jika terpidana tidak memiliki aset yang mencukupi, dia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama tiga tahun enam bulan. Sebelum putusan resmi dibacakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan serta denda yang sama dengan putusan akhir. Menanggapi putusan tersebut, Abdul Gani Kasuba menyatakan akan berpikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. JPU KPK juga menegaskan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi sorotan mengingat posisi Abdul Gani Kasuba sebagai mantan gubernur yang menjabat selama dua periode. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menegakkan hukum dengan tegas di dalam konteks pencegahan korupsi di Indonesia. ANTARA