MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Pemerintah Kota Mataram, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah mengambil langkah proaktif dengan membuka posko pengaduan yang ditujukan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil agar para ASN dapat tetap berpegang pada prinsip netralitas selama berlangsungnya tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Pejabat Sementara Wali Kota Mataram, Tri Budiprayitno, mengungkapkan bahwa posko tersebut terbuka bagi masyarakat umum. Masyarakat diundang untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terkait dengan netralitas ASN selama pilkada berlangsung. Tri Budiprayitno menambahkan, "Posko ini berfungsi sebagai unit untuk menerima pengaduan terkait netralitas ASN. Setiap laporan yang kami terima dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku." Posko pengaduan tersebut berlokasi di area Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Jalan Lingkar Selatan, dan pengoperasiannya dipimpin langsung oleh Asisten III Setda Kota Mataram. Tri juga menyampaikan rasa syukurnya karena hingga saat ini tidak ada laporan mengenai pelanggaran netralitas ASN, dan ia berharap hal tersebut terus berlanjut. Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya posko ini sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan adanya ASN yang memperlihatkan keterlibatan dalam kampanye politik atau yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu calon. Pemerintah Kota Mataram berkomitmen untuk memfasilitasi pelaporan dengan menyediakan nomor pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat. "Saat menyampaikan pengaduan, masyarakat diminta untuk menyertakan bukti-bukti yang mendukung, bukan sekadar dugaan. Pengaduan dapat disampaikan dalam bentuk surat atau dengan datang langsung ke posko," tutur Tri Budiprayitno. Untuk memastikan netralitas ASN pada saat pelaksanaan pilkada, Pemerintah Kota Mataram juga merencanakan untuk menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur mengenai netralitas ASN. Ia menekankan bahwa terdapat tiga hal utama yang perlu diperhatikan terkait dengan potensi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ketiga hal tersebut meliputi politik uang, kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu, serta potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pilkada. "Kami rutin mengingatkan seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kota Mataram, termasuk mereka yang berada di tingkat bawah, agar tidak memihak kepada pasangan calon manapun," tambahnya. Ia juga menjelaskan konsekuensi yang akan dihadapi ASN apabila terdapat indikasi pelanggaran. "Jika pelanggaran dianggap berat, maka ASN dapat dikenakan sanksi pidana," tegasnya. Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menambahkan bahwa keberadaan posko pengaduan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik oleh ASN. Hal ini diharapkan dapat mendukung proses demokrasi di Kota Mataram. "ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga netralitas dalam setiap agenda politik. Posko pengaduan netralitas ASN telah disiapkan dan dapat diakses oleh masyarakat," tutupnya. ANTARA