PEKANBARU –
**Borneonews - Tembilahan**, Pemerintah Kabupaten Inderagiri Hilir di Provinsi Riau telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (*KLB*) Malaria di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman. Penetapan ini diambil setelah ditemukan 22 kasus terkonfirmasi di wilayah tersebut. Erisman Yahya, Pejabat Bupati Inderagiri Hilir, menyatakan bahwa keputusan ini diambil agar penanganan dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan efektif. Penetapan *KLB* ini juga merupakan hasil dari koordinasi yang intensif dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau. "Kami langsung menetapkan *KLB* Malaria di Desa Kuala Selat agar penanganannya dapat dilakukan lebih komprehensif. Ini menjadi sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat," ungkapnya di Tembilahan. Setelah mendapatkan laporan mengenai kasus Malaria tersebut, tim telah segera diterjunkan ke lokasi untuk memberikan perawatan bagi pasien terinfeksi dan memutus penularan. Berbagai langkah yang direkomendasikan akan diimplementasikan sebagai upaya pencegahan. Langkah penanganan ini mencakup tindakan medis serta upaya perbaikan sanitasi lingkungan. Erisman Yahya menekankan bahwa kasus yang terjadi di desa ini tergolong ringan dan tidak membahayakan. "Perlu kami tegaskan bahwa kasus malaria di Kuala Selat ini, menurut informasi dari pihak Dinas Kesehatan provinsi, adalah kategori ringan dan tidak mengancam nyawa. Meski demikian, kami tetap memprioritaskan penanganannya," tambahnya. Sementara itu, Musfardi Rustam, Penanggungjawab Malaria Fungsional Epidemiologi Madya Dinkes Riau, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus malaria yang teridentifikasi di Desa Kuala Selat. Ia menyatakan bahwa semua kasus tersebut sudah memenuhi kriteria untuk dikategorikan sebagai *KLB*. "Tim kami telah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan dari hasil tersebut, kasus-kasus yang ada telah memenuhi kriteria *KLB*," jelasnya. ANTARA