SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda berinisial GT (20) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran membobol brangkas milik minimarket Alfamart di Jalan Pelita, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawatingin Timur (Kotim).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku diamankan seteleh mendapat laporan dari korban bahwa kehilangan uang senilai Rp 15 juta rupiah yang ada di dalam brangkas toko.

"Pelaku saat melakukan pencurian ini terekam kamera pengawas yang ada di dalam toko. Kemudian, kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata Iyudi Hartanto, Rabu, 2 September 2024.

Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan di Markas Polres Kotim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku masih kita periksa lebih lanjut," ujar Yudi.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan acaman hukuman 5 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/H)