JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengemukakan pentingnya pemenuhan hak perempuan yang menjadi korban perkosaan dan kekerasan seksual untuk mendapatkan akses layanan aborsi yang aman. Layanan tersebut harus tersedia dengan memadai dan menyeluruh. Menurut pernyataan Anggota Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi, ketiadaan layanan aborsi yang aman meningkatkan risiko bagi korban untuk melakukan praktik aborsi yang tidak aman. Hal ini dapat berakibat fatal bagi keselamatan mereka. Selain itu, korban dapat terlibat dalam masalah hukum terkait dengan tindakan aborsi yang dianggap menghilangkan nyawa janin. Dalam pandangan Satyawanti, layanan aborsi aman merupakan kebutuhan yang sangat mendesak bagi para korban kekerasan seksual. Ini juga merupakan elemen penting dalam sistem pemulihan yang harus disediakan untuk perempuan yang mengalami kasus serupa. Komnas Perempuan juga menekankan, keberadaan layanan ini dapat membantu mengurangi risiko dampak kesehatan mental yang dialami oleh korban karena tekanan yang muncul akibat kehamilan yang tidak diinginkan. Sejak tahun 2018 hingga 2023, Komnas Perempuan mencatat sebanyak 103 kasus korban perkosaan yang mengalami kehamilan dan langsung melaporkan kejadian tersebut. Sayangnya, hampir seluruh korban tersebut tidak mendapatkan akses untuk menjalani aborsi yang aman. Sebagai contoh, Satyawanti mengungkapkan satu kasus di Jambi pada tahun 2018, di mana seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban perkosaan oleh kakak kandungnya terpaksa menjalani proses hukum. Korban dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri setempat. Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi, dia akhirnya dibebaskan karena hakim berpendapat bahwa tindakan aborsi yang dilakukan oleh korban merupakan langkah yang diambil dalam kondisi terpaksa. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian yang lebih terhadap penanganan kasus-kasus serupa, agar korban tidak semakin terpuruk dalam kondisi yang sulit dan menekan. ANTARA