JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota DPR RI untuk periode 2024–2029, Ledia Hanifa, mengajak rekan-rekannya untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang sering dikenal sebagai UU Haji. Hal ini disampaikannya guna memastikan pengelolaan dan penyelenggaraan haji dapat dilakukan dengan lebih baik di masa mendatang. Dalam sambutannya, Ledia menegaskan bahwa pada Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang akan dibentuk pada tahun 2024, terdapat dua undang-undang yang perlu diperhatikan. Pertama adalah mengenai pengelolaan keuangan haji dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Kedua, adalah aspek penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri. Dia berharap agar semua keinginan tersebut bisa terealisasi dengan baik. Revisi undang-undang ini dianggap penting karena akan membantu menghadirkan pengelolaan keuangan haji yang lebih transparan serta penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik. Dia menyoroti bahwa selama tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan banyak persoalan, salah satunya terkait pembagian kuota tambahan haji yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Haji. "Harapannya, kami dapat memperbaiki pengelolaan keuangan haji berdasarkan amanat dari Pansus Angket Haji 2024. Kami sedang mempersiapkan hal ini untuk masa yang akan datang," tambah legislator yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut. Dalam gelaran Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Senin, 30 September, Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 telah merekomendasikan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Haji serta UU Pengelolaan Keuangan Haji. Rekomendasi tersebut dihasilkan setelah menyelidiki adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU Haji. Proses penyelidikan yang dilakukan melibatkan keterangan dari sejumlah saksi serta inspeksi lapangan. Hasil dari penyelidikan terdapat usulan untuk melakukan revisi terhadap UU Haji, dengan tujuan penyelenggaraan haji di masa mendatang bisa lebih sesuai dengan situasi di Arab Saudi dan kondisi terkini di dalam negeri. Pengamatan dari Pansus Angket Haji menunjukkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji saat ini masih belum sejalan dengan kondisi terbaru di Arab Saudi. Salah satu sorotan adalah peran ganda yang diemban oleh Kementerian Agama, yang berfungsi sebagai regulator sekaligus operator. Dalam pelaksanaan haji di Arab Saudi, terdapat pergeseran pendekatan dari pemerintah yang sebelumnya menggunakan model pemerintah ke pemerintah, kini berubah menjadi pola bisnis, di mana pelayanan yang diterima oleh syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji berbasis pada kerangka bisnis. ANTARA