BATAM –
**Borneonews - Natuna**, Pemerintah Kabupaten Natuna, yang terletak di Kepulauan Riau, memberikan peringatan kepada semua pelamar yang sedang mempersiapkan berkas untuk lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (*PPPK*) di instansi mereka. Mereka diingatkan untuk tidak menggunakan meterai yang sama pada berbagai berkas administrasi, karena hal tersebut akan mengakibatkan pengajuan mereka tidak memenuhi syarat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, dalam sebuah percakapan melalui telepon, menjelaskan bahwa setiap penggunaan meterai yang berulang kali akan terdeteksi oleh tim seleksi. Ia menekankan bahwa setiap meterai memiliki nomor seri yang berbeda, sehingga pelanggaran ini dapat dengan mudah diketahui. Menurut Alim, selama proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (*CPNS*) sebelumnya, terdapat beberapa pelamar yang tidak lulus tahap administrasi karena menggunakan meterai yang dipakai berulang kali. Selain itu, ada juga yang melakukan kesalahan dalam menuliskan keterangan pada surat lamaran, serta format berkas yang tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Alim mengingatkan bahwa contoh berkas lamaran telah disediakan dan dapat diunduh di website resmi BKPSDM Kabupaten Natuna, sehingga pelamar diminta untuk tidak menambah atau mengurangi isi berkas tersebut. Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Natuna membuka lowongan untuk 570 posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (*PPPK*) bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut informasi yang disampaikan oleh Muhammad Alim Sanjaya, pendaftaran untuk lowongan ini telah dibuka sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Ia merincikan bahwa dari 570 formasi yang tersedia, terdapat 90 posisi untuk tenaga pengajar, 70 untuk tenaga kesehatan, dan 410 untuk posisi tenaga teknis. Sumber resmi dari BKPSDM Natuna menyatakan bahwa informasi terkait rekrutmen ini telah dipublikasikan di website mereka, sehingga pelamar diharapkan dapat mengakses dan mengikuti petunjuk yang telah ditentukan untuk memudahkan proses pendaftaran. ANTARA