BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, Banten, mengingatkan kepada semua pasangan calon (paslon) untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam kegiatan kampanye. Salah satu larangan yang ditekankan adalah tindakan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye yang digunakan oleh paslon lain. Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, aktifitas kampanye tidak diperbolehkan dilakukan dengan cara yang menghina, menghasut, memfitnah, atau menyebarkan isu untuk mengadu domba. Selain itu, penggunaan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum juga merupakan tindakan yang dilarang dalam konteks kampanye. “Larangan ini juga mencakup penghilangan alat peraga kampanye milik orang lain selama masa kampanye,” imbuhnya. Selain itu, pihaknya menekankan bahwa pasangan calon tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dan anggaran yang berasal dari pemerintah dalam setiap kegiatan kampanye. Bawaslu Kota Tangerang juga menegaskan bahwa kampanye dilarang dilaksanakan di sejumlah lokasi yang diatur dalam peraturan, diantaranya jalan raya, tempat ibadah, dan institusi pendidikan, kecuali untuk perguruan tinggi yang memenuhi syarat izin tertentu. “Pelarangan ini juga berlaku bagi kegiatan kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” serunya. Lebih lanjut, Bawaslu berharap semua masyarakat bisa mematuhi peraturan yang ada untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan ketertiban selama Pilkada 2024 di Kota Tangerang. “Kami aktif menyampaikan dan melakukan sosialisasi mengenai larangan yang tidak boleh dilakukan oleh calon selama masa kampanye,” ujar Komarullah. Di sisi lain, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, melaporkan bahwa terdapat tiga pasangan yang akan berpartisipasi dalam Pilkada di daerah tersebut. Mereka adalah Faldo Maldini-Fadlin Akbar (nomor urut 1), Ahmad Amarullah-Bonnie Mudfizar (nomor urut 2), dan Sachrudin-Maryono (nomor urut 3). KPU Kota Tangerang juga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.377.828 pemilih. Dari jumlah tersebut, 683.243 orang adalah laki-laki dan 694.585 orang perempuan. Sementara itu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang disiapkan mencapai 2.706 unit, termasuk TPS khusus yang akan dibuka di lima lembaga pemasyarakatan. Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 telah ditetapkan, dengan masa kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti dengan penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara yang berlangsung hingga 16 Desember 2024. ANTARA