JAKARTA –
**Borneonews - [Jakarta]**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, pada hari Rabu. Pemanggilan ini bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur. Mewakili KPK, Juru Bicara Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur. Selain Awang Faroek, beberapa saksi lainnya juga dipanggil, antara lain Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, serta seorang aparatur sipil negara, Zakariyansyah Iban. Tak hanya itu, Rudy Ong Chandra, yang menjabat sebagai Komisaris di beberapa perusahaan, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim, juga diminta untuk memberikan keterangannya. Dia juga merupakan Pemegang Saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal. KPK sebelumnya telah memulai penyidikan pada tanggal 19 September 2024, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur, dan telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Namun, pihak KPK belum mengungkapkan inisial atau jabatan dari ketiga tersangka tersebut, mengingat penyidikan masih berlangsung dan informasi tersebut diperlukan untuk melindungi proses hukum. Dalam rangka penyidikan yang sedang berjalan, KPK juga telah melakukan tindakan pencegahan keluar negeri terhadap tiga individu yang terlibat. Pada tanggal 24 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang bepergian ke luar negeri bagi Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Rudy Ong Chandra, selama enam bulan ke depan. Tessa menjelaskan bahwa larangan ini diperlukan agar ketiganya dapat hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait dugaan korupsi di Kalimantan Timur. ANTARA