BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Pemerintah Kota Bandarlampung menegaskan bahwa penggunaan Tugu Adipura, yang biasa dijadikan lokasi *car free day* (CFD) setiap hari Minggu, dilarang untuk kegiatan kampanye oleh pasangan calon kepala daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandarlampung, Muhaimin. Muhaimin menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sangat jelas bahwa pasangan calon tidak diperkenankan melakukan kegiatan kampanye di area CFD. Dia menegaskan pentingnya menjaga fungsi CFD sebagai ruang untuk berolahraga dan bukan sebagai ajang politik. Selain itu, Muhaimin menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Bawaslu Kota Bandarlampung untuk mencegah terjadinya kampanye di lokasi tersebut. Ia mengingatkan kepada semua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota bahwa CFD harus dijaga agar tetap menjadi tempat yang bebas dari unsur politik. Meskipun demikian, Muhaimin menjelaskan bahwa peserta yang terlibat dalam politik diperbolehkan untuk berolahraga di CFD, asalkan mereka tidak menggunakan atribut politik atau melakukan ajakan untuk mendukung salah satu calon. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi kegiatan yang berlangsung di Tugu Adipura, dan melaporkan apabila ada indikasi kampanye atau penyebaran bahan kampanye selama CFD berlangsung. Muhaimin mendorong masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan kegiatan yang melanggar aturan tersebut, agar dapat diambil tindakan yang tepat. ANTARA