BANTEN –
**Borneonews - Kota Serang**, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia telah mengungkap sebuah pabrik ilegal yang memproduksi narkoba yang berada di dalam sebuah rumah mewah di kawasan Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang, Banten. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Rabu. Dari pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, tim mereka berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika tersebut. Total barang bukti yang berhasil disita berupa 971.000 butir narkotika jenis *PCC* yang merupakan singkatan dari *Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol*. Awal penyelidikan dilakukan pada Jumat, 27 September, ketika tim BNN melakukan monitoring terhadap sebuah paket yang terdiri dari 16 karung yang dikirimkan melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa karung-karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah diuji mengandung zat narkotika jenis *PCC*. Selanjutnya, tim BNN mengamankan seorang tersangka berinisial DD yang terlibat dalam pengiriman paket berisi narkotika tersebut. Penggeledahan pun dilakukan di sebuah rumah mewah yang terletak di Lingkungan Gurugui Timur, Taktakan. Operasi intensif dilanjutkan pada Sabtu, 28 September, di beberapa lokasi lainnya, termasuk Ciracas di Jakarta Timur, Lembang di Jawa Barat, dan Serang, Banten, yang berujung pada penangkapan beberapa tersangka tambahan. Para tersangka yang diamankan terdiri dari AC sebagai pengemas produk akhir, JF yang berperan dalam proses memasak, HZ sebagai pemasok bahan baku, serta LF yang juga memasok bahan dan bertugas sebagai pengemas. Pada hari Senin, 30 September, dilakukan pengembangan selanjutnya terkait Tersangka HZ, di mana di rumahnya di Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur, ditemukan dua mesin cetak tablet otomatis serta berbagai bubuk yang mengandung *Paracetamol*. Tidak hanya sepuluh orang tersangka yang diamankan, tim BNN juga menyita bermacam alat dan bahan yang digunakan dalam proses produksi *PCC*. Bahan-bahan tersebut meliputi 1.400.750 gram *Paracetamol* dan 1.720 gram pencampur, 427.000 gram *Caffeine*, serta sejumlah bahan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan narkotika. Diketahui bahwa seluruh aktivitas produksi narkotika ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial BY. Mesin cetak pil didapatkan pada tahun 2016 dan 2019 dengan harga berkisar antara Rp80 juta hingga Rp120 juta, sementara mesin mixer diperoleh pada 2016 dengan harga Rp17,5 juta. Seluruh mesin tersebut dibeli langsung dari seseorang yang berinisial IS. BY, yang diketahui sebagai pemilik rumah mewah itu, sedang menjalani hukuman penjara akibat kasus narkotika sejak tahun 2023. Kepala BNN RI, Irjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengungkapan *clandestine laboratory* ini merupakan bukti komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan zat terlarang tersebut. Marthinus juga menekankan pentingnya kerja sama semua elemen masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap aman dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika. ANTARA