**Borneonews - Jambi**, Polresta Jambi telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus perundungan yang menimpa seorang siswi SMP berinisial R, yang berusia 14 tahun. Insiden tersebut terjadi di Kota Jambi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kanit PPA) Polresta Jambi, Ipda Luh Praba Pratiwi, mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut adalah anak-anak. Mereka dituduh melakukan penganiayaan terhadap korban, sekaligus merekam tindakan tersebut dalam bentuk video.
Ipda Luh menjelaskan bahwa semua pelaku terlibat dalam aksi perundungan yang terekam dalam video, termasuk individu yang melakukan perekaman. Semua pelaku adalah anak-anak, dan semuanya terekam dalam video termasuk yang memvideokan aksi perundungan itu, ujarnya.
Meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kelima anak tersebut. Hal ini disebabkan oleh ketentuan hukum yang mengatur bahwa pelaku anak dapat ditahan hanya jika berusia di atas 14 tahun dan dihadapkan pada ancaman pidana lebih dari tujuh tahun. Dalam kasus ini, ancaman hukuman yang dikenakan adalah 3,5 tahun, sehingga mereka diwajibkan untuk melapor secara berkala.
Sementara itu, R, korban dari tindakan perundungan tersebut, mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Hasil evaluasi psikologis menunjukkan bahwa korban mengalami dampak trauma akibat insiden tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, memang terindikasi adanya trauma. Kini dia didampingi oleh psikolog dari UPTD PPA dan kami berharap agar kondisi psikologisnya segera membaik, tambah Ipda Luh.
Sebagai informasi tambahan, video aksi perundungan yang menimpa R mulai viral di media sosial sejak Kamis, 19 September. Dalam rekaman tersebut, tampak jelas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa pelaku. Perundungan ini dipicu oleh perselisihan yang terjadi antara korban dan pelaku. Setelah mengetahui peristiwa yang menimpa putrinya, keluarga R melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi untuk mencari keadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan dan perundungan yang sering terjadi di lingkungan sekolah.
ANTARA
Polresta Jambi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Perundungan Siswi
Bagikan:

JAMBI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
2 Gol Injury Time Bawa Inter Milan Comeback 2-1 atas Fiorentina
Timnas Indonesia U15 Telan Kekalahan 0-3 dari Wales
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
Komentar (0)
Memuat komentar…






