JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah menandatangani Nota Kesepahaman (*Memorandum of Understanding/MoU*) terkait Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bersama tiga bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank-bank tersebut terdiri dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri). Farida Thamrin, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTBA, mengungkapkan bahwa kerjasama ini memperkuat hubungan antara PTBA dengan bank-bank mitra, serta memberikan keuntungan saling mendukung bagi kegiatan usaha masing-masing pihak. Ia menegaskan bahwa PTBA ingin mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA untuk mendukung keberlanjutan dan perkembangan industri sumber daya alam di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional. Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 yang berkaitan dengan Devisa Hasil Ekspor serta Devisa Pembayaran Impor. Selain itu, juga terdapat acuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang hal yang sama, yang diperbarui terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024. Farida menjelaskan bahwa sebagai perusahaan yang berfokus pada ekspor batu bara, PTBA diharuskan untuk menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Penempatan ini dapat dilakukan dalam bentuk rekening khusus atau instrumen lainnya yang relevan. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa jangka waktu penempatan sekurang-kurangnya adalah tiga bulan setelah penerimaan dana. Ia juga menekankan bahwa dalam mengelola DHE SDA, PTBA akan mematuhi kebijakan dan peraturan yang berlaku, dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip *Good Corporate Governance*. Farida menjabarkan bahwa posisi penempatan DHE SDA, berdasarkan Laporan Keuangan per Juni 2024, mencapai Rp1,6 triliun atau sekitar 95,8 juta dolar AS. Penempatan ini dilakukan melalui berbagai instrumen keuangan yang tersedia baik di Bank Indonesia maupun di bank-bank rekanan. Dalam kesempatan yang sama, Arief Rachman, Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, menyatakan bahwa skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan likuiditas kas perusahaan di dalam negeri. Ia menyampaikan dukungan Bank Indonesia terhadap inisiatif ini dan berkomitmen untuk menyediakan fasilitas yang diperlukan oleh perusahaan yang mematuhi ketentuan DHE SDA. Arief juga memberikan apresiasi kepada PTBA yang telah menjadi pel? dan contoh yang bagus di Grup MIND ID dalam pemanfaatan DHE SDA. Ia berharap, kerja sama ini dapat menginspirasi perusahaan-perusahaan lain di bawah MIND ID untuk mengikuti langkah serupa, sehingga menciptakan suatu contoh yang bermanfaat. Penandatanganan kesepakatan ini dilaksanakan oleh Farida Thamrin dari PTBA, Budi Purwan dari Bank Mandiri, Ditya Maharani dari BNI, dan Teguh Tofani dari BRI. Acara ini juga disaksikan oleh pejabat-pejabat lainnya, seperti Akhmad Fazri dari PT Mineral Industri Indonesia (Persero), Arief Rachman dari Bank Indonesia, serta Mochamad Rizaldi dari Bank Mandiri. Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang saling menguntungkan dan memberikan kontribusi positif bagi sektor industri dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. ANTARA