SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, yang berada di Jawa Tengah, telah menyalurkan Dana Desa untuk periode Januari hingga September 2024. Total dana yang disalurkan mencapai Rp506,83 miliar dari pagu anggaran yang tersedia sebesar Rp601,76 miliar. Pelaksana tugas Kepala KPPN Kudus, Herkwindi, menjelaskan bahwa penyaluran tersebut mencakup semua desa di Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak. Hingga akhir September 2024, penyaluran dana telah mencapai 84,22 persen dari total alokasi. Dana Desa sebesar Rp601,76 miliar dialokasikan untuk 550 desa. Rinciannya, Kabupaten Kudus menerima alokasi sebesar Rp134,54 miliar untuk 123 desa, sementara Kabupaten Demak mendapatkan Rp257,92 miliar untuk 243 desa. Di sisi lain, Kabupaten Jepara memperoleh alokasi senilai Rp209,3 miliar untuk 184 desa. Herkwindi menambahkan bahwa untuk Kabupaten Kudus, penyaluran yang sudah dilakukan mencapai Rp107,24 miliar, yang setara dengan 79,71 persen dari total alokasi. Kabupaten Demak mencatatkan penyaluran sebesar Rp194,68 miliar atau 75,48 persen, dan Kabupaten Jepara telah menyalurkan Rp204,91 miliar yang setara dengan 97,9 persen. Dalam pelaksanaan tahun ini, penyaluran Dana Desa telah memasuki tahap kedua. Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini hanya terdapat dua tahap penyaluran. Dana Desa terbagi menjadi dua kategori: Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (*earmark*) dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (*non-earmark*), yang masing-masing disalurkan dalam dua tahap untuk setiap desa. Dana Desa yang termasuk dalam kategori *earmark* merupakan dana dengan prioritas penggunaan, khususnya untuk program pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, serta penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT). Program lainnya meliputi ketahanan pangan serta pencegahan stunting. Sementara itu, Dana Desa yang termasuk dalam kategori *non-earmark* ditujukan untuk mendanai program sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing desa, termasuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini, untuk tahap pertama, dana non-earmark telah disalurkan ke 550 desa, sedangkan untuk tahap kedua sudah mencapai 369 desa, sehingga tersisa 181 desa yang belum mendapatkan dana. Hal yang sama juga berlaku untuk dana earmark, di mana tahap pertama telah lengkap disalurkan di 550 desa, dan tahap kedua telah diterima oleh 369 desa, menyisakan 181 desa yang juga belum mendapatkan dana tersebut. ANTARA