SURABAYA –
**Borneonews - Jember**, Kepolisian Resor Jember berhasil menangkap YD, yang diduga sebagai otak dari kelompok perampokan nasabah bank dengan nilai mencapai Rp400 juta. Penangkapan ini dilakukan setelah YD menjadi buronan terkait aksi kejahatan yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada bulan Agustus 2023. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan bahwa YD merupakan bagian dari sindikat perampokan antar-provinsi. Dalam insiden tersebut, YD beraksi bersama tiga rekannya untuk mencuri uang sebesar Rp400 juta dari seorang nasabah bank yang berada di Kecamatan Balung, Jember. Aksi perampokan ini berlangsung ketika korban, seorang wanita, baru saja mengambil uang tersebut dari bank. Para pelaku mengambil kesempatan saat korban sedang lengah. Sebelumnya, tiga pelaku lainnya telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember. YD, yang dikenal sangat berbahaya, ditangkap di Serang, Banten. Kapolres mengatakan bahwa jaringan perampok ini tidak hanya beroperasi di Jember, tetapi juga melibatkan wilayah lain di Indonesia. YD diketahui tidak ragu untuk melukai korban saat beraksi, meskipun dalam kasus ini, korban tidak mengalami luka fisik. Karakter YD sebagai otak kejahatan ini diperkuat oleh keberadaan tiga rekannya yang berasal dari daerah yang berbeda, yaitu Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur. Mereka dikenal sebagai sindikat yang sering membuntuti nasabah bank untuk mengambil tindakan saat korban merasa aman. Kapolres Bayu menambahkan bahwa jaringan kriminal ini telah beroperasi di berbagai provinsi. Setiap kali melakukan kejahatan di suatu daerah, para pelaku biasanya akan kembali ke domisili mereka. Pihak kepolisian berjanji untuk terus melakukan pengembangan dalam menangani kasus-kasus lainnya yang berkaitan. Sebagai konsekuensi dari kejahatan ini, YD dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, yang menjatuhkan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ANTARA