**Borneonews - Surabaya**, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Timur, yang terdiri dari I, II, dan III, mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening-rekening yang terkait dengan penunggakan pajak. Tindakan ini dilakukan serentak pada tanggal 26 hingga 27 September 2024 dan melibatkan sebanyak 3.827 surat permohonan.
Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Timur I, Fajar Adiprabawa, mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut diberitahukan kepada 15 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang. Tindakan ini menyasar 456 wajib pajak yang teridentifikasi sebagai penunggak pajak di seluruh kawasan Jawa Timur.
Fajar menjelaskan bahwa langkah pemblokiran adalah bagian dari rangkaian upaya penagihan aktif yang dijalankan oleh DJP, dengan tujuan menjaga dan mengamankan penerimaan negara. Pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang berkaitan dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta perubahannya menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, di samping Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Ia menambahkan bahwa pemblokiran rekening ditujukan untuk melindungi aset yang dimiliki oleh para penunggak pajak. Aset ini termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, serta berbagai aset keuangan lainnya yang berada pada lembaga jasa keuangan.
DJP, menurut Fajar, memberikan kesempatan kepada para penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum tindakan pemblokiran berlangsung. Namun, jika para penunggak tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka, maka pihak DJP akan melanjutkan dengan serangkaian tindakan penagihan yang lebih aktif demi memastikan utang pajak tersebut dilunasi.
Para penunggak pajak yang terdampak pemblokiran memiliki beberapa pilihan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk melunasi utang pajak mereka. Alternatif lain termasuk menyerahkan aset lain dengan nilai yang setara dengan utang pajak, atau mengajukan permohonan untuk pengangsuran pembayaran pajak yang telah disetujui oleh DJP.
Pada semester pertama tahun 2024, kegiatan pemblokiran rekening oleh Kanwil DJP Jawa Timur I telah berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan jumlah mencapai Rp5,7 miliar. Fajar berharap bahwa pemblokiran yang dilakukan pada semester kedua tahun 2024 ini akan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi penerimaan negara.
Menurutnya, kegiatan pemblokiran rekening ini menjadi salah satu upaya DJP dalam mendukung kemandirian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Indonesia.
ANTARA
Kanwil DJP Jawa Timur Memblokir 3.827 Rekening Penunggak Pajak
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







