BATAM –
**Borneonews - Batam**, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepulauan Riau sedang mempersiapkan Komisi Kode Etik Polri Banding, atau yang biasa dikenal dengan istilah *Komisi Banding*, untuk menangani permohonan banding yang diajukan oleh sepuluh mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Permohonan ini terkait dengan putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada mereka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Zahwany Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa proses ini sedang berlangsung dengan persiapan perangkat sidang untuk komisi banding tersebut. "Ini sedang berjalan, sedang disiapkan perangkat sidang komisi bandingnya," ungkap Pandra dalam keterangannya di Batam. Kesepuluh mantan anggota Satuan Reserse Narkoba yang terlibat telah mengajukan banding atas keputusan KKEP yang memberi sanksi berat kepada mereka. Sanksi tersebut dijatuhkan selanjutnya atas tuduhan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan penyisihan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram. Putusan KKEP yang melibatkan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang diumumkan dalam persidangan yang dilaksanakan pada akhir Agustus dan awal September 2024. Pandra menyatakan bahwa Polda Kepri berada dalam proses menuntaskan perkara ini, baik dari sisi etik maupun tindak pidana, yang menyangkut sepuluh mantan anggota tersebut. "Kami tetap secara paralel menerapkan ini, tetapi tetap kami jalankan proses banding ini dan kami buktikan secara pidana," terang Pandra. Ia menekankan bahwa dalam aspek hukum, penting untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak, sementara dalam aspek etik berkaitan dengan tindak tanduk serta perilaku para personel Polri. "Namun, untuk hukum pidana, konsekuensi hukum itu jelas dan ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun," tegasnya. Saat ini, persiapan untuk memproses banding masih dalam tahap penyelesaian oleh hakim KKEP. Pandra juga menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri sejalan dengan harapan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka menginginkan agar proses pembuktian yang dilakukan oleh penyidik berlangsung optimal, sehingga keputusan hakim dalam menyelesaikan perkara ini dapat mencapai tujuan penegakan hukum, yang meliputi keadilan, kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. ANTARA