JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Danny Praditya. Ia akan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan yang terkait dengan dugaan korupsi yang berkaitan dengan transaksi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2021. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa saksi Danny Praditya dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada tanggal 7 Oktober 2024. Sebelumnya, Danny seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari Senin, 30 September 2024, di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta Selatan. Namun, ia tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, sehingga penyidik KPK memutuskan untuk menjadwalkan pemeriksaan kembali. Danny Praditya dikenal pernah menjabat sebagai Direktur Komersial di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) pada tahun 2017. Selain itu, KPK juga berencana untuk memanggil Direktur Keuangan PT PGN pada tahun yang sama, Nusantara Suyono. Namun, ia pun tidak bisa hadir pada jadwal pemeriksaan yang sama, sehingga pemeriksaannya ditunda hingga 14 Oktober 2024. Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi di PT PGN Tbk untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020. Penyidikan ini didasarkan pada hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dugaan korupsi ini muncul dalam konteks proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang dikenal dengan singkatan PT IG, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah. KPK menerapkan kebijakan bahwa rincian mengenai konstruksi perkara, pasal yang dilanggar, serta identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap setelah penyidikan selesai dan penahanan dilakukan terhadap tersangka. Seiring dengan perkembangan penyidikan ini, KPK juga telah memberlakukan larangan bagi dua individu untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Dua orang yang dikenakan larangan ini terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu individu yang berasal dari sektor swasta. ANTARA