BANJARMASIN –
**Borneonews - Kandangan, Kalsel**, Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) di Provinsi Kalimantan Selatan telah berhasil menyelamatkan dana negara sebesar Rp210 juta. Dana tersebut adalah pinjaman yang diberikan kepada kelompok usaha peternakan melalui Dinas Pertanian Kabupaten HSS. Kepala Kejari HSS, Runtandi Gustawirya, menjelaskan bahwa penyerahan uang hasil dari penanganan perkara ini merupakan lanjutan upaya penyelesaian kasus hukum di wilayah HSS. Dalam sebuah acara di Kandangan, Runtandi mengungkapkan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan berdasarkan nota kesepahaman yang telah dibuat antara Pemerintah Kabupaten HSS dan pihaknya. Hal ini bertujuan untuk melindungi uang negara dari praktik korupsi. Lebih jauh Runtandi menjelaskan, pengembalian uang ke kas Pemkab HSS tersebut merupakan komitmen kejaksaan dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel. Setelah penandatanganan berita acara, Runtandi menyerahkan langsung dana tersebut kepada Penjabat Bupati HSS, Endri, untuk digunakan dalam kas Pemkab HSS. Uang yang dikembalikan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan nomor 34/pid.Sus-tpk/2023/pn bjm yang diterbitkan pada tanggal 11 Januari 2024. Runtandi menekankan bahwa kasus yang ditangani merupakan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program pinjaman untuk kelompok usaha peternakan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian HSS dari Tahun Anggaran 2011 hingga 2016, yang melibatkan terpidana bernama Mulyadi. Runtandi juga menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi merupakan bentuk nyata komitmen untuk menegakkan hukum dengan pendekatan yang humanis dan berempati. Kejaksaan berupaya untuk mencegah dan mengurangi tindak pidana korupsi dengan memberikan pendampingan serta mengawasi proyek-proyek pembangunan yang dianggap strategis. Sementara itu, Penjabat Bupati HSS Endri memberikan apresiasi terhadap Kejari HSS atas keberhasilan mereka dalam menyelamatkan dan mengembalikan uang negara ke dalam kas Pemkab HSS. Ia menyatakan, "Ini adalah salah satu bentuk dari sikap integritas, dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan." Endri juga menekankan pentingnya setiap aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab HSS untuk memahami dan mematuhi aturan yang ada guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang. ANTARA