TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tanjung Selor**, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk secara konsisten mengendalikan inflasi. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan pokok di seluruh wilayah. Kepala BPS Kaltara, Mas’ud Rifai, mengungkapkan bahwa ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah daerah. Beberapa di antaranya adalah menjaga stabilitas pasokan pangan, melaksanakan operasi pasar, serta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak inflasi tersebut. Data dari BPS Kaltara menunjukkan adanya kenaikan harga pada September 2024, yang tercermin dalam inflasi *year on year (y-on-y)* sebesar 1,74 persen. Peningkatan ini sebagian besar dipicu oleh kelompok barang seperti makanan, minuman, dan tembakau, serta pakaian dan alas kaki. Dari tiga kabupaten dan kota yang dipantau, Kabupaten Nunukan mencatat inflasi tertinggi sebesar 2,24 persen, sedangkan Tanjung Selor mencatat inflasi terendah dengan angka 1,28 persen. Beberapa komoditas yang memberikan kontribusi besar terhadap inflasi antara lain beras, emas perhiasan, cabai rawit, dan minyak goreng. Kenaikan harga dari komoditas-komoditas ini ikut andil dalam meningkatkan indeks harga konsumen (IHK) di provinsi tersebut. Walaupun inflasi mengalami peningkatan, Kaltara juga mencatat adanya deflasi sebesar 0,09 persen secara *month to month (m-to-m)* pada akhir September. Hal ini menunjukkan terjadinya perlambatan dalam laju kenaikan harga. Indeks Harga Konsumen (IHK) merupakan indikator ekonomi yang penting untuk mengukur fluktuasi harga di tingkat konsumen. Mengingat perubahan pola konsumsi masyarakat yang dinamis, mulai Januari 2024, Indonesia akan menggunakan IHK tahun dasar 2022=100 untuk menghitung inflasi. Berbagai perubahan signifikan telah dilakukan dalam metode penghitungan IHK (2022=100) dibandingkan dengan IHK 2018=100. Perubahan ini mencakup aspek cakupan wilayah, penambahan pasar daring, metodologi, paket komoditas, serta diagram timbang. Semua perubahan tersebut didasarkan pada hasil Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilaksanakan oleh BPS pada tahun 2022. Survei ini menjadi salah satu fondasi dalam penghitungan IHK. SBH 2022 telah dilaksanakan di 150 kabupaten dan kota, termasuk 38 ibu kota provinsi serta 112 kabupaten dan kota lainnya. Dari jumlah tersebut, 90 kota merupakan lanjutan dari kabupaten/kota yang terlibat dalam SBH 2018 yang mencakup wilayah perkotaan, sementara 60 kabupaten adalah tambahan yang meliputi wilayah urban dan rural. Survei ini melibatkan area perkotaan dan pedesaan dengan total sampel sebanyak 240.000 rumah tangga. ANTARA