**Borneonews - Jakarta**, Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengemukakan bahwa posisi calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan diisi oleh individu-individu yang berasal dari kalangan profesional dan masyarakat sipil. Menurut Zaenur, langkah ini penting untuk menjamin independensi KPK sebagai lembaga antirasuah.
Zaenur menekankan bahwa dominasi aparat penegak hukum dalam struktur pimpinan KPK justru dapat mengancam kemandirian lembaga tersebut. Ketergantungan ini berpotensi menimbulkan loyalitas ganda, di mana para calon pemimpin dan pengawas akan terbelah antara tanggung jawab mereka kepada KPK dan institusi asal mereka.
Dalam pandangannya, hasil seleksi untuk periode pimpinan dan dewan pengawas KPK tahun 2024-2029 menunjukkan masih adanya representasi dari aparat penegak hukum. Ia mencatat beberapa profesi yang terlibat, seperti polisi, jaksa, hakim, dan auditor, termasuk mereka yang masih aktif maupun yang telah pensiun, serta pejabat dari lembaga negara lainnya dan BUMN.
Zaenur memberikan saran agar proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh DPR RI dapat ditingkatkan. Lebih jauh, ia berharap publik tetap bersikap kritis sembrapa dalam tahap pemilihan ini hingga mencapai hasil akhir.
Sebelumnya, pada Selasa, Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK telah merilis daftar sepuluh nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK untuk masa jabatan 2024-2029, yang kemudian disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.
Daftar calon pimpinan KPK meliputi:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Sedangkan calon dewan pengawas KPK terdiri dari:
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz.
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto
Nama-nama yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo akan dilanjutkan untuk dipilih oleh DPR RI, yang akan menentukan masing-masing lima nama untuk posisi pimpinan dan dewan pengawas KPK.
ANTARA
KPK Diusulkan Dipimpin Profesional, Begini Pandangan Pukat UGM
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Kemlu Pastikan Seluruh Jamaah Umrah Aman di Tengah Eskalasi Konflik
Ginting Harus Mengakui Keunggulan Richie Duta di Indonesia Masters
Komentar (0)
Memuat komentar…







