PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, David Teguh, mengungkapkan bahwa batas maksimum dana kampanye untuk setiap pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pontianak 2024 ditetapkan sebesar Rp 32 miliar. Dana tersebut mencakup seluruh pengeluaran yang diperlukan untuk kampanye, termasuk biaya pembuatan alat peraga kampanye atau yang lebih dikenal dengan sebutan *alat peraga kampanye* (APK), serta biaya untuk pertemuan yang diadakan oleh tim dari masing-masing pasangan calon dan keperluan lainnya. Pada kesempatan tersebut, David menekankan pentingnya kepatuhan paslon terhadap peraturan yang berlaku, agar proses pelaksanaan kampanye dapat berlangsung dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan. David juga mengimbau kepada semua pasangan calon agar tidak melampaui batas maksimum yang telah ditentukan. Penetapan batas ini bukan dimaksudkan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pasangan calon yang terlibat dalam pemilihan ini. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KPU Pontianak telah menetapkan aturan terkait batas maksimal penerimaan sumbangan serta penggunaan dana kampanye berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mengenai laporan dana kampanye, saat ini prosesnya masih berada dalam tahap awal. Sebagai informasi, laporan awal untuk dana kampanye paslon nomor 1, Edi-Bahasan, menunjukkan angka Rp20 juta, sedangkan untuk paslon nomor 2, Mulyadi-Hari, tercatat Rp1 juta. Laporan tersebut adalah data awal ketika masing-masing pasangan calon membuka rekening khusus untuk dana kampanye mereka. Meskipun demikian, laporan yang ada saat ini belum mencerminkan total dana kampanye secara keseluruhan, karena laporan mengenai sumbangan dan berbagai elemen lain belum sepenuhnya terkumpul. Total pengeluaran dan penerimaan dana kampanye ini akan menjadi jelas di laporan akhir yang dikenal sebagai Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). David menjelaskan bahwa LPPDK ini diharapkan dapat diserahkan beberapa hari setelah masa kampanye berakhir. Laporan tersebut akan merinci semua penerimaan serta pengeluaran yang terkait dengan dana kampanye, sehingga memberikan transparansi kepada publik mengenai penggunaan dana dalam proses pemilihan. ANTARA