**Borneonews - Denpasar**, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi yang terjadi di Flame Spa, yang terletak di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan langkah progresif dalam penyidikan yang telah berlangsung. Sebelumnya, tiga tersangka sudah ditentukan, yakni EG, HE, dan RI, yang masing-masing menjabat sebagai pemasaran, resepsionis, dan manajer spa. Dengan penetapan dua tersangka baru, salah satunya adalah Sarnanitha, yang berperan sebagai komisaris Flame Spa, total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.
Sarnanitha seharusnya menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali pada Selasa lalu, namun ia tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Selain Sarnanitha, seorang direktur juga dipanggil untuk pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Mengingat ketidakhadiran mereka, penyidik berencana untuk mengirimkan surat pemanggilan kedua. Jika mereka kembali tidak memenuhi panggilan, tindakan jemput paksa akan diambil.
Kemudian, Jansen menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Sarnanitha dan direktur yang bersangkutan belum dapat dilakukan dikarenakan ketidak hadiran mereka di panggilan tersebut. Menurut Jansen, tindakan tersebut menyebabkan pihaknya tidak dapat mengetahui apa yang menjadi alasan ketidakhadiran tersebut.
Penyidik sekarang juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan warga negara asing dalam kasus ini. Pihak Polda Bali meminta Sarnanitha untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Jika ia memiliki bukti yang menunjukkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan praktik prostitusi, ia diminta untuk menjelaskan hal tersebut beserta bukti-bukti saat dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, baik Sarnanitha maupun direktur tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam tindakan pidana yang sedang diselidiki oleh Polda Bali. Keduanya disarankan untuk mengajukan bukti terkait tidak terlibat dalam praktik tersebut pada saat pemeriksaan, dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menuduh tanpa didukung oleh bukti yang kuat.
Sebelum penetapan tersangka, pada malam Senin (2/9), Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggerebekan terhadap Flame Spa. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua orang yang sedang menjalani layanan spa dengan tawaran seksual. Jansen menjelaskan modus operandi yang digunakan adalah menawarkan spa kebugaran, namun dengan menyediakan layanan *body to body* yang diakhiri dengan *hand job*, di mana terapis melakukan layanan tersebut dalam keadaan telanjang.
Para tersangka diancam dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 29 dan atau 30 juncto Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008, yang berkaitan dengan praktik prostitusi, serta Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memberikan ancaman maksimal hukuman penjara selama 12 tahun.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi telah memasang garis polisi di lokasi Flame Spa untuk menjaga area tersebut serta kepentingan kelompok penyidik.
ANTARA
Polda Bali Tetapkan Lima Tersangka Kasus Prostitusi Flame Spa
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
2 Gol Injury Time Bawa Inter Milan Comeback 2-1 atas Fiorentina
Timnas Indonesia U15 Telan Kekalahan 0-3 dari Wales
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
Komentar (0)
Memuat komentar…






