BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Lembaga Sensor Film (LSF) telah berhasil menyelesaikan penyensoran terhadap 40.000 materi, judul, serta iklan film yang beredar di Indonesia. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati konten perfilman yang berkualitas dan bermutu. Wakil Ketua LSF, Noorca M Massardi, mengungkapkan bahwa pada tahun ini, sebanyak 40.000 film sudah disensor dan akan tayang di berbagai platform, seperti bioskop, televisi, persewaan, serta jaringan informatika. Hal ini disampaikan saat pembukaan sosialisasi gerakan budaya nasional mengenai *sensor mandiri* di Pangkalpinang. Penyensoran yang dilakukan oleh LSF berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Undang-undang ini mengharuskan setiap film yang akan diedarkan untuk memperoleh surat tanda lulus sensor dari LSF. Meskipun demikian, Massardi menekankan bahwa LSF, yang hanya terdiri dari 17 anggota, tidak mungkin melakukan penelitian terhadap setiap materi film, terutama di jaringan informatika. Dengan perkembangan teknologi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses film melalui *smartphone* mereka. Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap jaringan informatika berada di luar kewenangan LSF dan menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran yang berlaku. Massardi juga menyoroti bahwa sejak tahun 2009 hingga saat ini, belum ada regulasi pemerintah yang mengatur jaringan informatika. Hal ini menyebabkan Undang-Undang Perfilman tidak terpenuhi di ranah internet. Gerakan budaya nasional *sensor mandiri* yang dicanangkan oleh LSF bertujuan untuk mencegah penyebaran film-film yang berisi konten pornografi, kekerasan, perjudian, serta perilaku yang merendahkan martabat, termasuk penodaan terhadap agama dan kemanusiaan. LSF berharap langkah ini dapat mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat. Untuk tahun ini, LSF merencanakan sosialisasi gerakan *sensor mandiri* di 120 lokasi, dengan target penyelesaian pada bulan November. Dalam pelaksanaannya, LSF juga bertanggung jawab untuk melakukan penelitian dan penilaian terhadap film yang akan tayang, agar dapat diberikan klasifikasi yang sesuai dengan usia penonton. Massardi menegaskan bahwa LSF tidak lagi berfungsi semata-mata sebagai lembaga pemotong atau pengunting film. Saat ini, perannya lebih fokus pada penilaian dan klasifikasi film untuk semua kelompok usia, yaitu 13 tahun, 17 tahun, dan 21 tahun. ANTARA