JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyampaikan bahwa saat ini hanya sekitar 38 persen puskesmas yang memiliki kemampuan untuk menangani permasalahan kesehatan jiwa. Hal ini disebabkan oleh berbagai tantangan yang dihadapi, sehingga Kemenkes berinisiatif untuk mengadakan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan kapasitas puskesmas dalam mengatasi isu-isu kesehatan mental. Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes, Imran Pambudi, mengungkapkan setelah acara temu media yang membahas tentang Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, bahwa kurangnya tenaga kesehatan menjadi salah satu faktor utama. Banyak tenaga medis merasa kurang percaya diri dalam menangani gangguan jiwa, yang sering kali berujung pada keputusan untuk merujuk pasien ke rumah sakit jiwa, padahal tidak semua kasus memerlukan tindakan tersebut. Selain itu, Imran menjelaskan bahwa tantangan lainnya berkaitan dengan pengadaan obat-obatan. Obat-obatan untuk masalah kejiwaan tergolong dalam kategori *psikotropika* dan dikenakan regulasi yang ketat, menyebabkan rasa ragu di kalangan petugas puskesmas. Mereka diharuskan untuk melaporkan pemakaian obat-obatan ini kepada pihak berwajib, yang menambah tingkat kesulitan dalam pengelolaan pasien. Dengan mengingat hal tersebut, Kemenkes mengarahkan fokus pada langkah-langkah preventif dan promotif, seperti penguatan skrining kesehatan mental. Upaya ini bertujuan untuk menangkap dan menangani permasalahan kesehatan jiwa sebelum berkembang lebih parah atau menjadi gangguan yang lebih serius. "Skrining harus diperkuat dan diperbanyak, serta tindak lanjutnya harus jelas," tegas Imran. Kemenkes juga melakukan upaya deinstitusionalisasi, artinya tidak semua individu dengan gangguan jiwa harus dirawat di rumah sakit jiwa. Rumah sakit jiwa seharusnya hanya menjadi pilihan bagi kasus yang sangat kritis. Selain itu, mereka yang dirawat di rumah sakit juga harus dikembalikan kepada keluarganya dalam waktu tertentu, sehingga dibutuhkan kerja sama yang erat dengan pemerintah daerah dan dinas sosial untuk mengatasi masalah ini. Imran menekankan pentingnya kerja sama dalam menjaga kesehatan mental, mengingat isu ini mempengaruhi berbagai kelompok usia, terutama pekerja yang dianggap sebagai aset penting dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045. Kualitas kesehatan mental di tempat kerja harus didukung oleh kebijakan yang jelas untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Menurutnya, dalam periode bonus demografi dari tahun 2020 hingga 2035, sekitar 70 persen populasi Indonesia akan terdiri dari usia produktif. Kelompok ini menjadi kunci bagi kemajuan dan keberhasilan bangsa, karena mereka berperan sebagai tulang punggung keluarga, aset negara dalam perekonomian, dan generasi penerus di masa depan. ANTARA