**Borneonews - Pemalang**, Kepolisian Resor Pemalang, yang terletak di Jawa Tengah, sedang melakukan pemeriksaan terhadap 15 pelajar tingkat sekolah menengah pertama. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tawuran antar kelompok yang terjadi di Jalan Raya Comal Baru.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan status empat di antara para saksi tersebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. "Tawuran antar remaja ini melibatkan dua kelompok, yakni pelajar dari Kabupaten Pekalongan dan Kecamatan Comal di Kabupaten Pemalang. Dari insiden ini, kami kini telah menetapkan empat anak sebagai pihak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.
Peristiwa tawuran tersebut sempat menjadi viral, menyebarkan kepanikan di tengah masyarakat yang merasa prihatin dengan kejadian ini yang berlangsung pada hari Minggu, 29 September. Dalam tawuran itu, ada empat anak yang diketahui membawa senjata tajam.
Menurut keterangan, kejadian bermula ketika sekelompok remaja asal Comal berkumpul di rumah salah satu saksi. Salah satu anak yang kini terlibat yang berstatus berkonflik dengan hukum menerima pesan melalui *media sosial* yang berisi ajakan tawuran.
AKBP Eko Sunaryo menambahkan bahwa anak tersebut kemudian membagikan informasi tersebut kepada teman-temannya, menawarkan untuk menanggapi tantangan tawuran dari kelompok remaja di Pekalongan. Setelah menerima tantangan itu, kelompok remaja dari Comal segera menyusun rencana untuk melakukan tawuran dengan kelompok Pekalongan, yang disepakati akan terjadi di Jalan Raya Comal Baru.
Sebelum berangkat ke lokasi yang telah disepakati, beberapa remaja asal Comal menyiapkan berbagai jenis senjata tajam dan alat pemukul, termasuk celurit, golok, stik golf, dan stik baseball. "Namun, kelompok remaja asal Pekalongan, yang tidak berjumlah cukup, memilih untuk membatalkan dan berbalik arah, sehingga kelompok dari Comal yang lebih banyak mengikuti mereka," jelas Kapolres.
Keempat anak yang telah dinyatakan sebagai pihak yang berkonflik dengan hukum ini akan dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
ANTARA
Polres Pemalang Periksa 15 Pelajar Terkait Kasus Tawuran
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







