BANDUNG –
**Borneonews - Cianjur**, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan perhatian khusus terhadap 180 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Cianjur yang digunakan untuk fasilitas sekolah dan gedung pemerintahan. Proses sertifikasi tanah ini direncanakan berlangsung sepanjang tahun 2024, mengingat hingga saat ini banyak tanah tersebut yang belum memiliki legalitas yang jelas. Kepala Kantor Pertanahan Cianjur, Siti Hafsiah, menyampaikan bahwa terdapat ribuan bidang tanah milik Pemkab Cianjur yang belum disertifikatkan. Tanah-tanah ini tersebar di seluruh kecamatan di wilayah Cianjur, mencakup kantor pemerintahan, sekolah, dan puskesmas. Pihaknya menargetkan sebanyak 180 bidang tanah untuk disertifikatkan tahun ini dengan memberikan prioritas pada penggunaannya untuk sekolah dan kantor. Siti menjelaskan, banyak tanah Pemkab Cianjur, terutama yang digunakan untuk sekolah dasar, belum memiliki sertifikat. Hal ini disebabkan oleh penggunaan tanah bengkok desa serta beberapa tanah yang mungkin berasal dari hibah, baik dari masyarakat maupun orangtua murid. Akibatnya, banyak administrasi yang belum tertangani dengan baik, termasuk juga untuk puskesmas dan kantor yang terdaftar di BPN Cianjur. Sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi Cianjur yang ke-378, pihaknya telah menyerahkan 19 bidang tanah yang telah selesai disertifikatkan. Proses untuk mendapatkan sertifikat tanah milik pemerintah memang membutuhkan waktu yang cukup panjang dan melibatkan serangkaian prosedur administrasi yang harus dipenuhi, termasuk kejelasan mengenai asal-usul hibah dan dokumen pendukung lainnya. Lebih jauh, Siti mengungkapkan bahwa salah satu contoh kasus adalah MAN 1 Cianjur yang hingga kini belum dapat disertifikatkan karena adanya sangkalan dari ahli waris. Meski pengukuran lahan telah dilakukan beberapa waktu yang lalu, sertifikat tanah tersebut masih belum bisa diterbitkan. "Untuk tanah yang dapat dikategorikan sebagai barang milik negara atau daerah, kami berusaha menyelesaikan segera yang datanya sudah lengkap," ujarnya. Ia juga menambahkan, untuk tanah yang dimanfaatkan untuk infrastruktur, perlu proses penghapusan hak pakai yang tercatat atas nama Pemkab. Misalnya, jalan yang berada di wilayah nasional tercatat atas nama Kementerian Pekerjaan Umum, sementara jalan yang berada di bawah wewenang provinsi tercatat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ANTARA