**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengemukakan pentingnya upaya deteksi dini untuk mengantisipasi gangguan kejiwaan yang mungkin dialami oleh narapidana. Hal ini disampaikan oleh Kapokja Perawatan Kesehatan Lanjutan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Muhammad Kamal, yang menggambarkan kondisi kesehatan mental narapidana seperti fenomena *gunung es*, di mana hanya sebagian kecil masalah yang tampak di permukaan, sedangkan banyak masalah lainnya tersembunyi.
Kamal menekankan bahwa meskipun narapidana tampak tersenyum di permukaan, banyak dari mereka mungkin sebenarnya mengalami perasaan ketakutan, kecemasan, kebutuhan akan dukungan, atau trauma yang tidak terlihat. Penjelasan ini disampaikan dalam sebuah *webinar* yang berjudul *Penanganan Masalah dan Gangguan Kejiwaan di Pemasyarakatan*, yang berlangsung di Jakarta.
Untuk itu, Ditjenpas Kemenkumham berkomitmen untuk melakukan deteksi dini dalam lima langkah, yaitu *skrining*, *triase* (penyortiran), asesmen, intervensi, dan reintegrasi. Proses deteksi dini ini diawali dengan penilaian kesehatan mental narapidana yang diprakarsai oleh wali pemasyarakatan, pembimbing kemasyarakatan, dan tenaga kesehatan menggunakan instrumen bernama Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Setelah penilaian kesehatan mental tersebut dilakukan, akan ada rekomendasi tindak lanjut bagi warga binaan yang mencakup tiga kategori risiko, yaitu ringan, sedang, dan berat. Kamal menambahkan bahwa bagi warga binaan yang terdeteksi mengalami gangguan jiwa, penanganan akan dilakukan oleh dokter umum, psikolog, atau petugas yang terlatih, disesuaikan dengan stratifikasi risiko yang telah ditetapkan.
Kamal juga menjelaskan bahwa stratifikasi risiko memiliki tujuan untuk memetakan bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh gangguan jiwa yang dialami para narapidana. Meskipun demikian, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh unit pelaksana teknis (UPT) dalam menangani gangguan jiwa ini, seperti keterbatasan jumlah dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ditugaskan untuk masalah kesehatan jiwa. Saat ini, sebagian besar rekrutmen cenderung fokus pada penjaga tahanan.
Selain itu, tantangan lain termasuk kekurangan fasilitas seperti ruang konseling dan ruang tenang, serta ketidakmerataan akses layanan kesehatan jiwa di beberapa fasilitas kesehatan yang tersedia. Kamal menegaskan bahwa kementerian akan terus berupaya untuk meningkatkan semua aspek ini agar masalah kesehatan jiwa narapidana dapat ditangani dengan lebih efektif dan optimal.
ANTARA
Deteksi Dini Gangguan Jiwa Narapidana Penting bagi Kemenkumham
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







