PALU –
**Borneonews - Palu**, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah mengajukan permohonan kepada kepolisian daerah setempat agar memberikan sanksi kepada Kepala Polresta Palu terkait kasus kematian seorang tahanan. Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary, menegaskan perlunya tindakan tersebut saat dihubungi di Kota Palu, Rabu. Dedi menjelaskan bahwa tanggung jawab pemimpin dalam institusi kepolisian diatur dengan jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 mengenai Pengurusan Tahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menyatakan, “Kapolres seharusnya diberi sanksi dalam kasus ini.” Menurutnya, tidak seharusnya hanya pelaku utama yang diperiksa secara etik dan profesional, melainkan juga semua pihak yang berada satu atau dua tingkat di atasnya, termasuk kepala jaga dan kabag ops. Pihak-pihak tersebut memiliki tanggung jawab yang harus diakui dalam kasus yang terjadi. Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa di dalam institusi penegak hukum, tidak dapat hanya menginginkan hasil positif ketika ada keberhasilan, sementara saat terjadi masalah, tanggung jawab sepenuhnya diserahkan kepada bawahan. “Hal ini tidak mencerminkan keadilan dalam sistem,” tuturnya. Sebelumnya, Kepala Polda Sulteng, Irjen Polisi Agus Nugroho, memastikan bahwa kasus kematian tahanan berinisial BA akan ditangani dengan transparan dan terbuka. Penanganan terhadap kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Polda Sulteng setelah sebelumnya berada di bawah Polresta Palu. Kapolda juga menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk beberapa tim guna memperkuat pengungkapan perkara ini. Dalam langkah yang lebih lanjut, dua anggota polisi dari Polresta Palu telah ditahan terkait dugaan penganiayaan terhadap tahanan tersebut. Pihak Propam Polda Sulteng juga sedang melakukan pemeriksaan dengan melibatkan 26 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari petugas yang berjaga, para tahanan lainnya, pegawai rumah sakit, penyidik, serta saksi-saksi lain yang dianggap relevan untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya. ANTARA