JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) menegaskan bahwa aplikasi *TEMU* tidak akan diizinkan untuk beroperasi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena aplikasi tersebut dianggap dapat menjadi ancaman serius bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air. Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM, Fiki Satari, menyatakan bahwa keberadaan *TEMU* dapat berdampak negatif yang signifikan terhadap sejumlah UMKM lokal. Ia menggarisbawahi bahwa jika aplikasi ini hingga pada akhirnya masuk ke pasar Indonesia, maka ini akan berpotensi mematikan kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh pelaku UMKM. Menurutnya, platform digital yang berasal dari Tiongkok ini memungkinkan transaksi langsung antara pabrik yang berlokasi di Tiongkok dan konsumen di Indonesia, sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Diskusi mengenai aplikasi *TEMU* kembali mencuat setelah viral di media sosial X terkait presentasi seorang narasumber yang membahas dampak negatif dari aplikasi tersebut. Menanggapi kekhawatiran ini, Fiki menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan agar aplikasi tersebut tidak dapat mengakses pasar Indonesia. Sistem yang diusung oleh aplikasi *TEMU* adalah menjual produk secara langsung dari pabrik kepada konsumen, tanpa melalui perantara seperti *seller*, *reseller*, *dropshipper*, atau *afiliator*. Konsep ini menghilangkan komisi berjenjang, dan didukung dengan adanya subsidi dari platform tersebut yang membuat harga produk di *TEMU* menjadi sangat kompetitif. Fiki juga menyoroti bahwa aplikasi ini telah berhasil masuk ke pasar di Amerika Serikat dan Eropa, dan kini mulai berekspansi ke kawasan Asia Tenggara, termasuk negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Dengan situasi seperti ini, KemenKopUKM merasa perlu untuk tetap waspada agar aplikasi *TEMU* tidak merambah pasar Indonesia. Sejak September 2022, aplikasi *TEMU* telah mencoba untuk mendaftarkan merek mereka di Indonesia sebanyak tiga kali. Pada 22 Juli 2024, aplikasi ini bahkan mengajukan pendaftaran ulang ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meskipun begitu, upaya mereka tertahan karena terdapat perusahaan Indonesia dengan nama yang serupa. Fiki menyatakan kekhawatirannya jika pemerintah tidak berupaya keras mencegah masuknya *TEMU* ke Indonesia. Dia berharap KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, dapat bekerja sama untuk mencegah hal ini demi melindungi pelaku usaha, terutama UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional. ANTARA