PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berencana untuk mengaktifkan kembali Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah pengiriman pekerja migran secara ilegal dari wilayah Kalimantan Barat. Hermanus, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, menyatakan bahwa LTSA memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas layanan bagi pekerja migran. Menurutnya, pelayanan terhadap PMI tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi saja, melainkan melibatkan berbagai lembaga yang berkaitan dengan perizinan, kesejahteraan, pelatihan, dan perlindungan pekerja migran. Pemprov Kalbar sebelumnya sudah membentuk LTSA sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 11 Tahun 2016. Namun, akibat beberapa kendala, LTSA belum beroperasi secara optimal. "Kami percaya pengaktifan kembali LTSA sangat penting dalam hal ini," tambah Hermanus saat memberikan penjelasan di Pontianak. Selain itu, Hermanus juga menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk menjalankan LTSA ini. Ia menegaskan bahwa kehadiran pelayanan ini tidak hanya akan difokuskan di Pontianak saja, tetapi juga akan menjangkau beberapa kabupaten lain di Kalimantan Barat, termasuk Kubu Raya, Ketapang, dan Kayong Utara. Acmadi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), juga mengungkapkan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap PMI dan saksi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sangatlah krusial. Menurutnya, hak-hak saksi dan korban harus dilindungi dengan baik. "Tata kelola dan manajemen pengawasan sangat signifikan dalam hal ini," jelasnya. Ia juga memaparkan bahwa PMI sangat rentan terhadap eksploitasi dan kejahatan, termasuk perdagangan manusia. Dalam konteks ini, perlindungan tersebut harus mencakup pemenuhan hak-hak dasar, antara lain hak untuk mendapatkan keadilan dan keamanan. Melihat data yang ada, pada tahun 2002 tercatat sekitar 150 kasus perlindungan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, di mana pada tahun 2023 jumlah kasus perlindungan meningkat menjadi 297. Bahkan, hingga pertengahan September 2024, sudah ada 412 kasus yang ditangani. Meskipun jumlah kasus yang tercatat terus bertambah, Acmadi mengingatkan bahwa masih banyak kasus perlindungan saksi dan korban yang belum diungkap atau dilaporkan secara resmi. Hal ini menunjukkan perlunya upaya terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran dan penanganan terhadap isu ini. ANTARA