MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi dalam pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC) yang berlokasi di Kota Mataram. Juru bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengungkapkan bahwa peningkatan tahap penanganan perkara ini dilakukan setelah penerbitan Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Surat ini tercantum dalam Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 yang diterbitkan pada 2 Oktober 2024. Efrien menjelaskan bahwa kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati NTB pada hari yang sama, setelah pengumpulan bukti menunjukkan ada niat jahat dalam tindakan yang merugikan keuangan negara. Meskipun demikian, pihaknya masih belum dapat merincikan besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini, sebab proses penanganan baru memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan informasi sementara, penyidik mencatat munculnya indikasi kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk pembangunan dan pengelolaan NCC. Efrien menyatakan, hingga saat ini hasil dari kerja sama tersebut belum terlihat, bahkan tidak ada bangunan yang jelas yang bisa dilihat. Lebih lanjut, Efrien menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza, yang seharusnya diatur dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati sejak tahun 2012. Aset yang menjadi subjek kerja sama tersebut adalah lahan seluas 3.163 meter persegi yang terletak di Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Pemerintah kabupaten memberikan hak kepada PT Lombok Plaza untuk memanfaatkan lahan tersebut melalui sistem *Build-Operate-Transfer* (BOT) berdasarkan sertifikat bangun guna serah (BGS). Proyek pembangunan NCC pada mulanya ditujukan untuk menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan konvensi bertaraf internasional. Sebelum mengalihkan kerja sama kepada PT Lombok Plaza, pemerintah daerah terlebih dahulu memiliki perjanjian dengan PT Indosinga Invetama Lombok. Dalam rencana yang disusun oleh PT Indosinga Invetama Lombok, pembangunan gedung NCC seluas 3,2 hektare diperkirakan menelan biaya hingga Rp384 miliar. PT Indosinga merupakan perusahaan asal Bali yang dimiliki oleh seorang warga negara asing dari Singapura. Kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur NTB, TGH Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur PT Indosinga pada saat itu, menjanjikan kompensasi kepada Pemprov NTB sebesar Rp12 miliar. Sayangnya, setelah perjanjian tersebut, pembangunan tidak berjalan sesuai rencana. Diberitakan bahwa Direktur PT Indosinga, Lim Chong Siong, meninggal dunia, sehingga kelanjutan kerjasama tersebut terhambat. Pada akhir April 2013, Pemprov NTB kemudian melakukan penunjukan pemenang tender proyek pembangunan NCC bernilai Rp360 miliar, yang jatuh pada PT Lombok Plaza. PT Lombok Plaza mengalahkan PT Blitz Property yang berbasis di Jakarta, di mana kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari delapan investor yang mengikuti seleksi yang diadakan Pemprov NTB pada akhir tahun 2012. Sebagai pemenang tender, PT Lombok Plaza ditugaskan untuk mengelola lahan tersebut dengan merobohkan bangunan yang sebelumnya dibangun oleh PT Indosinga, yaitu Laboratorium Kesehatan serta kantor Palang Merah Indonesia (PMI). Hingga saat ini, kondisi kawasan tersebut masih berupa lahan kosong, menimbulkan dugaan bahwa proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza terindikasi mangkrak dan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. ANTARA