DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Bali saat ini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kepemilikan Flame Spa yang berlokasi di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Tempat tersebut diduga beroperasi sebagai lokasi prostitusi yang menyamarkan kegiatan ilegalnya dengan penampilan sebagai spa. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan bahwa penyidikan kepada kasus ini masih berlangsung. Ia menyatakan, hal tersebut menjadi bagian dari proses yang perlu diteliti lebih lanjut. Salah satu sumber informasi mengenai keterlibatan WNA berasal dari Sarnanitha, seorang selebgram yang juga menjabat sebagai komisaris di Flame Spa. Dalam keterangannya, ia mengindikasikan adanya WNA yang terlibat sebagai pemilik spa tersebut. Meski begitu, Jansen mengingatkan agar setiap dugaan harus didukung oleh bukti yang kuat. Ia menyebutkan bahwa dalam pengoperasian tempat tersebut, WNA mungkin terlibat dalam penyertaan modal, namun kepemilikan penuh oleh WNA masih perlu dibuktikan. "Penyertaan modal mungkin ada, dalam istilah *foreign investment*, tetapi tidak berarti sepenuhnya kepemilikan," tegasnya. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polda Bali juga melakukan pemanggilan terhadap Sarnanitha. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga penyelidikan terhadapnya masih dalam tahap pengembangan. Jansen juga merinci bahwa selain lokasi di Jalan Batu Belig, Flame Spa mempunyai tiga cabang lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Ia tidak mengungkapkan dua lokasi lain, namun penelusuran menunjukkan dua cabang tambahan berada di Jalan Mertanadi dan Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Badung. Para tersangka telah mengakui eksistensi ketiga cabang tersebut. "Ketiga cabang tersebut ditangani oleh satu manajemen dan memiliki modus operandi yang serupa," tambah Jansen. Dalam perkembangan kasus ini, Polda Bali telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Sementara itu, direktur dan komisaris Flame Spa, Sarnanitha, masih belum ditahan mengingat ia belum menjalani pemeriksaan formal sebagai tersangka. "Dua orang ini awalnya adalah saksi, namun setelah dilakukan penggelaran, terbukti bahwa mereka memenuhi syarat untuk dikenakan dakwaan pidana," ungkap Jansen lebih lanjut. Para tersangka diancam dengan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi memberikan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA