**Borneonews - Washington**, Dua warga negara Israel telah dijatuhi sanksi oleh pemerintahan Amerika Serikat akibat keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan dan tindakan chaos di kawasan pendudukan Tepi Barat.
Menurut pernyataan dari Departemen Luar Negeri AS, kedua orang yang dimaksud adalah Eitan Yardeni, yang dikenal sebagai pemukim radikal, serta Avichai Suissa, selaku CEO dan direktur dari organisasi bernama Hashomer Yosh. Organisasi tersebut sebelumnya sudah mendapatkan sanksi dari pihak AS.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kedua individu ini telah berkontribusi pada kondisi yang mendukung terjadinya kekerasan serta ketidakstabilan. Yardeni dituduh terlibat dalam serangkaian tindakan kekerasan, termasuk insiden pada akhir tahun 2023 saat ia terlibat dalam kelompok yang menyerbu kota Palestina, Khallet Al Dabaa.
Kepemimpinan Suissa di Hashomer Yosh dianggap turut menciptakan atmosfer permusuhan yang memengaruhi situasi di Tepi Barat. Dengan diberlakukannya sanksi ini, kedua orang tersebut kini dilarang untuk mengakses properti di AS dan tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah tersebut. Selain itu, warga negara AS juga dilarang melakukan transaksi keuangan dengan mereka.
Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa tujuan utama dari pemberian sanksi ini bukanlah untuk menghukum, melainkan untuk mendorong perubahan perilaku yang lebih konstruktif.
Kekerasan yang dilakukan oleh pemukim ilegal Israel terhadap masyarakat Palestina semakin meningkat sejak 7 Oktober tahun lalu. Data yang dirilis menunjukkan bahwa setidaknya 719 warga Palestina, termasuk 160 anak-anak, kehilangan nyawa mereka, hampir 6.200 lainnya mengalami luka-luka, dan lebih dari 10.900 orang ditangkap dalam wilayah yang diduduki oleh Israel.
Saat ini, diperkirakan sekitar 720.000 warga Yahudi tinggal di permukiman ilegal yang berada di kawasan pendudukan Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur. Masyarakat internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pemerintah AS, menganggap bahwa keberadaan permukiman-permukiman tersebut melanggar hukum internasional.
Eskalasi kekerasan di Tepi Barat semakin terasa setelah Mahkamah Internasional mengeluarkan opini penting pada bulan Juli, yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina selama bertahun-tahun adalah ilegal. Mahkamah ini juga mendesak Israel untuk meninggalkan semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
ANTARA
AS Berikan Sanksi kepada Dua Warga Israel Terkait Kekerasan di Tepi Barat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







