BENGKULU –
**Borneonews - Bengkulu**, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah resmi membuka pendaftaran untuk seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (*PPPK*). Pendaftaran ini berlangsung dari tanggal 30 September hingga 19 Oktober 2024, dengan total tersedia 2.384 formasi. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi, menjelaskan bahwa tenaga non-Aparatur Sipil Negara (*ASN*) yang telah terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (*BKN*) bisa mendaftar pada periode yang telah ditentukan. Selain itu, bagi tenaga honorer yang bekerja di Pemkot Bengkulu dan memiliki masa kerja minimal dua tahun per 30 November 2024, juga berhak mengikuti seleksi penerimaan PPPK. Formasi yang tersedia dalam seleksi ini terdiri dari berbagai sektor. Terdapat 58 formasi untuk tenaga pengajar, 294 formasi untuk tenaga kesehatan, dan sebanyak 2.042 formasi untuk tenaga teknis. Informasi lebih lengkap mengenai formasi PPPK ini bisa diakses melalui situs resmi BKPSDM yang telah disediakan, yaitu https://bkpsdm.bengkulukota.go.id. Achrawi menambahkan, untuk melamar posisi dalam seleksi PPPK, para peserta harus terdaftar sebagai eks tenaga honorer kategori II (*eks THK-II*) atau tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Bengkulu. Selain itu, pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Untuk jabatan pelaksana, pengalaman kerja minimum yang dibutuhkan adalah dua tahun, sedangkan untuk jabatan fungsional pada jenjang pemula juga memerlukan pengalaman dua tahun dan untuk jenjang ahli muda setidaknya tiga tahun. Pendaftaran harus dilakukan secara daring melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id, di mana pelamar diwajibkan untuk mengunggah dokumen-dokumen penting seperti surat lamaran, KTP, pasfoto terkini, ijazah, dan dokumen relevan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penting untuk dicatat bahwa semua tahapan dalam proses seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tidak akan dikenakan biaya. Keputusan yang diambil oleh panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. ANTARA