JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah memberikan penjelasan mengenai penggunaan istilah 'wine' yang oleh lembaga tersebut dinyatakan halal. Penegasan ini menunjukkan bahwa istilah tersebut memiliki afiliasi dengan warna kosmetik, alih-alih merujuk pada produk pangan. Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa data yang tercatat dalam sistem LPPOM menunjukkan terdapat 25 produk yang mengandung kata 'wine'. Seluruhnya adalah produk kosmetik yang penggunaan istilah tersebut berkaitan dengan warna, bukan pada derajat rasa atau aroma yang umumnya dikenal dari *wine*. Pernyataan ini muncul sebagai respon terhadap klarifikasi dari Kementerian Agama mengenai penggunaan nama-nama tertentu seperti 'tuyul', 'tuak', 'beer', dan 'wine' pada produk pangan yang mendapat perhatian luas di media sosial, terutama terkait dengan sertifikat halal yang mereka terima. Kementerian Agama sebelumnya menyebut bahwa dari total 61 produk yang menggunakan istilah 'wine', sertifikat halalnya dikeluarkan berdasarkan ketetapan dari Komisi Fatwa MUI. Selain itu, terdapat 53 produk lain yang juga menerima sertifikasi halal berdasarkan keputusan dari Komite Fatwa. Dalam konteks yang sama, delapan produk menggunakan istilah 'beer' telah mendapatkan sertifikat halal berdasarkan keputusan dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 14 produk lainnya berasal dari penetapan halal Komite Fatwa. Mamat Salamet Burhanudin, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, menegaskan bahwa setiap produk yang menggunakan istilah 'wine' dan mendapatkan sertifikat dari Komisi Fatwa MUI telah melalui serangkaian pemeriksaan dan uji yang ketat. LPPOM merupakan lembaga yang paling banyak mengeluarkan sertifikat halal, dengan total 32 produk. Menanggapi hal ini, LPPOM MUI telah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dengan 32 produk tersebut. Muti menegaskan bahwa penggunaan istilah 'wine' di dalam konteks produk kosmetik hanya berkaitan dengan nama warna saja dan tidak ada hubungan dengan produk makanan atau minuman. Komisi Fatwa MUI juga menyatakan bahwa penggunaan istilah 'wine' sebagai rujukan warna untuk kategori nonpangan adalah hal yang diperbolehkan. Sementara itu, istilah 'bir' hanya dapat diterapkan untuk minuman tradisional yang bukan khamr, seperti bir pletok yang dikenal sebagai minuman tradisional non-khamr dalam masyarakat. Lebih lanjut, LPPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga produk yang mengandung istilah 'beer'. Hasil penelitian menemukan bahwa dua dari tiga produk tersebut disebabkan oleh kesalahan ketik, yaitu *beef strudel* dan *beef stroganoff*. Produk lainnya, yang bernama Ginger Beer, diklarifikasi oleh pelaku usaha bahwa tidak ada bahan haram dalam produksinya dan nama tersebut tidak berasosiasi dengan *beer*. Perusahaan penghasil Ginger Beer telah setuju untuk mengubah nama produknya menjadi Fresh Ginger Breeze, yang dibuktikan dengan pengajuan permohonan perubahan nama kepada BPJPH serta pengajuan perubahan nama pada ketetapan halal. Muti menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan halal yang dilaksanakan oleh LPH LPPOM, tidak pernah ada produk bertanda 'tuyul' atau 'tuak' yang berhasil disertifikasi. LPPOM berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan demi memastikan produk halal yang dapat dipercaya. Ia pun berharap agar semua pihak tidak menyebarluaskan isu yang belum jelas kebenarannya. LPPOM MUI menjalin komunikasi terbuka dan menerima saran serta masukan untuk perbaikan dalam layanan sertifikasi halal di Indonesia ke depan. ANTARA