BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Lembaga Sensor Film (LSF) mengajak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024 - 2029 untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perfliman. Ini dianggap penting untuk memaksimalkan pencegahan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh film di masyarakat. Wakil Ketua LSF, Noorca M. Massardi, mengungkapkan harapannya agar DPR yang baru segera menangani revisi undang-undang tersebut. Dalam sebuah acara sosialisasi gerakan budaya nasional sensor mandiri di Pangkalpinang, Rabu lalu, Massardi menyatakan bahwa LSF bertujuan untuk menyensor jutaan film dan konten yang ada di platform media sosial. Dia menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, upaya untuk merevisi Undang-Undang Perfliman baru mencapai urutan 101 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menjelang akhir masa jabatan DPR yang sekarang, usulan tersebut baru naik ke posisi 100. "Bayangkan dalam lima tahun ini hanya satu langkah dan belum ada kepastian kapan revisi bisa dilakukan," ujarnya dengan nada prihatin. Massardi juga menyoroti tantangan yang dihadapi LSF, di mana satu juta konten diunggah dan ditonton oleh masyarakat di media sosial setiap harinya. Dengan jumlah konten yang begitu besar, LSF merasa sulit untuk melakukan penyensoran yang efektif. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, sejak tahun 2009, tidak ada peraturan pemerintah atau kebijakan dari presiden dan menteri yang mengatur jaringan informatika. Hal ini mengakibatkan Undang-Undang Perfliman belum mampu menjangkau ranah internet dan media sosial yang kini marak digunakan. Massardi berharap anggota DPR yang baru saja dilantik pada hari Selasa (1/10/2024) dapat secepatnya memprioritaskan revisi Undang-Undang Perfliman, dengan harapan revisi tersebut bisa naik ke peringkat 50 dalam Prolegnas. "Mudah-mudahan, DPR baru ini lebih produktif dalam menghasilkan undang-undang dibandingkan dengan DPR sebelumnya yang hanya berhasil mengesahkan 26 undang-undang," tambahnya. Dengan dorongan ini, LSF optimis bahwa langkah yang lebih cepat dalam merevisi undang-undang akan membawa dampak positif bagi pengaturan konten film dan media sosial di Indonesia. ANTARA