MAKASSAR –
**Borneonews - Mamuju**, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat memberikan instruksi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini untuk tetap menjaga netralitas selama masa berlangsungnya pemilihan kepala daerah secara serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. Dalam sambutannya, Bahtiar mengingatkan dengan tegas kepada seluruh ASN mengenai pentingnya netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ia mengeluarkan pernyataan tersebut di Mamuju pada hari Rabu, menggarisbawahi bahwa komitmen ini sangat penting demi kelancaran dan keadilan proses pemilihan. Langkah untuk memastikan netralitas ASN ditegaskan dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 yang mulai berlaku sejak 25 September 2024. Dokumen tersebut berisikan petunjuk untuk bupati, Sekretaris Daerah Provinsi, kepala instansi vertikal, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memegang prinsip integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas terkait. Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon, baik itu melalui afiliasi dengan partai politik atau tindakan lain yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi calon kepala daerah. Ini mencakup larangan untuk mendukung kegiatan kampanye calon kepala daerah atau wakil kepala daerah serta penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik. Bahtiar juga menekankan perlunya ASN untuk menghindari pengambilan keputusan yang dapat memberi dampak positif atau negatif pada pasangan calon selama masa kampanye. ASN diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan yang mungkin menunjukkan kecenderungan atau dukungan pada salah satu calon. Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini, Penjabat Gubernur merekomendasikan agar para bupati menyampaikan instruksi ini hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Ia meminta agar Sekretaris Daerah Provinsi dan para kepala OPD melaksanakan sosialisasi serta pengawasan terkait netralitas ASN dalam seluruh tahapan pemilihan, mulai dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur hingga bupati dan wakil bupati. Bahtiar juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar prinsip netralitas akan menjalani proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pemilih di Sulawesi Barat. ANTARA