SURABAYA –
**Borneonews - Surabaya**, PT INKA (Persero) menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung sehubungan dengan penetapan BN, mantan Direktur Utama perusahaan tersebut untuk periode 2018 hingga 2022, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan dana talangan untuk proyek *Solar Photovoltaics Power Plant* berkapasitas 200 MW dan *Smart City* yang berlokasi di Republik Kongo. Edwyn Dwi Cahyo selaku Pelaksana Tugas General Manager Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero) mengungkapkan, "Kejaksaan Tinggi tentu memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap BN. Kami menghormati langkah tersebut." Pernyataannya disampaikan dalam sebuah keterangan yang diterima di Surabaya baru-baru ini. Meskipun dalam situasi hukum yang kompleks, Edwyn menekankan bahwa operasi perusahaan tetap berjalan dengan baik dan sesuai rencana. Fokus saat ini adalah pada pencapaian target produksi sarana perkeretaapian yang telah disepakati dengan para pelanggan. "Kami sedang berkomitmen untuk menyelesaikan produksi kereta api sesuai dengan kesepakatan kontrak yang ada," ujarnya. PT INKA, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menetapkan target untuk memproduksi sejumlah kereta penumpang yang dipesan oleh PT KAI (Persero) sebanyak 612 unit. Selain itu, terdapat pesanan sebanyak 16 set kereta listrik baru (yang masing-masing terdiri dari 12 gerbong) untuk KAI Commuter, serta 450 unit Container Flat Top Wagon untuk UGL Services Pty. Ltd. di New Zealand. Perlu dicatat bahwa perusahaan yang bergerak di industri kereta api ini, merupakan yang pertama terintegrasi di Asia Tenggara, juga telah berhasil memasuki pasar internasional. Beberapa negara di mana PT INKA telah mengekspor produknya meliputi Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia. Sebelumnya, diumumkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan BN sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana talangan untuk proyek *Solar Photovoltaics Power Plant* 200 MW dan *Smart City* di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo. Selain itu, mantan Direktur Utama ini juga telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024. ANTARA