**Borneonews - Kota Serang**, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia saat ini tengah memburu pihak yang diduga berperan sebagai pengendali dalam aktivitas penyelenggaraan pabrik narkotika yang terletak di sebuah rumah mewah. Lokasi tersebut berada di kawasan Gurugui Timur, Taktakan, Kota Serang, di mana tersangka berinisial BY diduga menjadi otak dari bisnis ilegal ini.
Menurut Irjen Pol Marthinus Hukom, Kepala BNN RI, pada hari Rabu lalu di Serang, penangkapan sepuluh orang tersangka dalam penggerebekan pabrik narkotika tersebut merupakan langkah awal dalam penindakan jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Ia menyatakan bahwa penangkapan tersebut hanya merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk membongkar jaringan yang lebih kompleks.
Dalam keterangan lebih lanjut, Marthinus menjelaskan bahwa tersangka BY ternyata menjalankan operasinya dari dalam lembaga pemasyarakatan. Selain itu, terdapat satu lagi tersangka berinisial DD yang berperan sebagai pengendali pabrik dari luar penjara. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan kepada BNN RI dalam menindak lanjuti kasus peredaran narkoba ini. Janjinya adalah untuk tidak hanya mengusut jaringan di tingkat bawah, tetapi juga mengejar pihak-pihak yang berperan penting di atasnya.
Ini juga berkaitan dengan upaya mendistribusikan dan bagaimana kita bisa memiskinkan mereka, ungkap Marthinus.
Sebelumnya, BNN berhasil mengungkap pabrik sabu yang beroperasi secara clandestine, tersembunyi di suatu rumah mewah di lingkungan Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang. Dalam operasi tersebut, BNN menahan 10 tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 971.000 butir narkotika jenis PCC, yang merupakan kombinasi dari *Paracetamol*, *Caffeine*, dan *Carisoprodol*.
Para tersangka yang ditangkap termasuk individu-individu yang memiliki peran penting dalam operasi pabrik tersebut, seperti AC yang bertanggung jawab dalam pengemasan, JF sebagai pemasak, HZ yang memasok bahan, serta LF yang terlibat dalam pengadaan dan pengemasan hasil akhir. Semua tersangka ini diatur oleh narapidana BY, yang diketahui telah membeli mesin cetak narkotika dari seorang individu berinisial IS.
Diketahui bahwa BY, yang juga merupakan pemilik dari rumah mewah tersebut, adalah seorang narapidana yang sudah menjalani hukuman terkait kasus narkotika sejak tahun 2023. Selain berhasil meringkus sepuluh orang tersangka dan menyita narkotika dengan jumlah hampir satu juta butir PCC, tim BNN juga mengamankan berbagai alat dan bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi.
Bahan-bahan kimia yang disita dalam operasi ini meliputi *Paracetamol* sebanyak 1.400.750 gram, *Caffeine* seberat 427.000 gram, dan sejumlah bahan lainnya seperti *Microcrystalline Cellulose*, *Sodium Starch Glycolate (SSG)*, *Methanol*, serta beberapa bahan berbahaya lainnya.
Para tersangka dikenakan pasal hukum yang berat, termasuk Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan beberapa pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ANTARA
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Terkait Pabrik di Serang
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Komentar (0)
Memuat komentar…







