PALU –
**Borneonews - Palu**, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Sulawesi Tengah tengah melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah terkait kematian salah satu tahanan di Polresta Palu. Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Dedi Askary, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawasi setiap langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menyelidiki penyebab kematian tahanan bernama Bayu Adityawan. Pernyataan ini disampaikan Dedi di Palu, dan menegaskan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum dalam kasus ini. Dalam penjelasannya, Dedi menuturkan bahwa investigasi tidak hanya akan difokuskan pada anggota polisi yang mungkin terlibat sebagai pelaku, tetapi juga akan mencakup pihak-pihak lain dalam internal Polresta Palu yang bertanggung jawab atas kasus ini. Ia menegaskan, jika terbukti ada keterlibatan anggota kepolisian, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku, baik dari sisi etika profesi maupun hukum pidana. Dedi juga menekankan bahwa penanganan hukum tidak seharusnya berhenti pada terduga pelaku penganiayaan saja. Ia berharap Polda Sulawesi Tengah dapat melakukan pengungkapan kasus ini secara menyeluruh dan transparan. Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa Pasal 28 G ayat (2) dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjamin hak setiap individu untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil untuk mengungkap kasus ini, termasuk kemungkinan dilakukan autopsi terhadap jenazah. Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah telah menahan dua anggota polisi dari Polresta Palu, yakni Bripda CH dan Bripda M, yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap tahanan. Meski saat ini status mereka belum menjadi tersangka, penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga turut melaksanakan supervisi terhadap kasus ini. Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, memimpin timnya untuk melihat perkembangan penanganan kasus yang mengakibatkan meninggalnya Bayu Adityawan. Benny menegaskan bahwa untuk mengetahui penyebab kematian secara akurat, perlu dilakukan ekshumasi untuk autopsi jenazah, mengingat pemeriksaan sebelumnya hanya meliputi visum luar. Benny juga menyampaikan keresahannya terkait keterbatasan waktu, yang dapat memperburuk kondisi jenazah dan menyulitkan proses autopsi. Ia memberikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Tengah atas langkah cepat yang diambil dalam menangani kasus ini. ANTARA