MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini sedang melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen kontrak pengelolaan lahan bekas PT Gili Trawangan Indah (GTI). Dokumen tersebut berkaitan dengan kerjasama yang telah dilakukan antara pengusaha dengan pemerintah provinsi, yang memiliki aset lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan, yang terletak di Kabupaten Lombok Utara. Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), serta Mawardi Khairi. "MK diperiksa kembali hari ini oleh penyidik mengenai kasus lahan eks GTI di Gili Trawangan. Ia diminta keterangan mengenai dokumen kontrak para pengusaha yang mengelola lahan tersebut," ungkapnya. Efrien menambahkan bahwa ia tidak mengetahui secara detail mengenai materi pemeriksaan Mawardi. Namun, ia memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung sepanjang hari mulai pukul 09.30 hingga 17.00 Wita. "Proses pemeriksaan ini baru selesai di sore hari. MK diminta keterangan sebagai saksi karena kasus ini telah memasuki tahap penyidikan," tambahnya. Mawardi Khairi mengonfirmasi melalui telepon bahwa dirinya telah kembali hadir di depan penyidik untuk menjelaskan mengenai dokumen kontrak pengelolaan lahan eks GTI yang melibatkan pengusaha di Gili Trawangan. Ia menjelaskan bahwa dokumen kontrak yang ia tunjukkan berasal dari tahun 2023 dan 2024, sejak UPTD terbentuk. Sejak UPTD Gili Tramena dibentuk pada tahun 2023, tercatat ada 30 pengusaha yang menjalin kontrak dengan pemerintah. Sementara itu, pada tahun 2022, jumlah pengusaha yang berkontrak mencapai 140. "Jadi, jika kita jumlahkan dari tahun 2022 hingga sekarang, terdapat 170 dokumen kontrak yang telah dibuat. Sebelum adanya UPTD, kontrak pengusaha dengan pemerintah dilakukan melalui BPKAD NTB," jelas Mawardi. Mawardi juga mengungkapkan bahwa tidak semua pengusaha yang menguasai lahan eks GTI telah berkontrak resmi dengan pemerintah sebagai pemilik lahan. Ia memperkirakan, hanya sekitar 20 persen dari total luas lahan seluas 65 hektare yang telah memiliki kontrak yang sah. Lebih lanjut, ia menjelaskan kondisi ini kepada penyidik, di mana banyak pengusaha yang belum berkontrak menginginkan sertifikat hak milik (*SHM*). "Sebenarnya, masalah ini dihadapi oleh banyak pengusaha yang masih menunggu untuk mendapatkan *SHM*, sehingga baru ada 170 pengusaha yang bersedia untuk berkontrak," tambah Mawardi. Dalam proses pengelolaan lahan eks GTI, pengusaha diharuskan membayar retribusi tahunan kepada pemerintah sebesar Rp2,5 juta per are. "Dengan demikian, jika usaha mereka berada di atas lahan seluas 2 are, retribusi yang disetorkan langsung ke kas daerah akan mencapai Rp5 juta," katanya. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset pemerintah provinsi di Gili Trawangan telah meningkat ke tahap penyidikan. Terdapat indikasi adanya praktik korupsi dalam pengelolaan lahan sejak pemutusan kontrak kerjasama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT GTI yang merupakan pihak pengelola lahan sebelumnya. Dalam rangka penyidikan, Kejati NTB bekerja sama dengan Inspektorat NTB untuk melacak potensi kerugian keuangan negara. Namun, hingga saat ini, hasil dari investigasi tersebut belum diumumkan kepada publik. Setelah memutuskan kontrak kerja sama pengelolaan aset seluas 65 hektare, Pemerintah Provinsi NTB kini membuka peluang kerjasama kembali dengan pengusaha yang telah lama beroperasi di lahan eks PT GTI. ANTARA