**Borneonews - Tanjung Selor**, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) telah berhasil melakukan pemusnahan terhadap 51,5 kilogram narkoba jenis sabu. Kegiatan ini diadakan sebagai tindak lanjut dari penangkapan sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba. Menyusul operasi ini, Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba melalui upaya pencegahan serta penegakan hukum yang tegas.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Mapolda Kaltara melibatkan berbagai institusi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Dalam proses penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian menemukan bahwa jaringan narkoba yang berhasil dibongkar beroperasi secara lintas provinsi, menjalin hubungan antara Kalimantan Utara dengan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, serta wilayah lainnya.
Irjen Pol. Hary Sudwijanto mengungkapkan bahwasanya para tersangka memiliki rencana untuk mendistribusikan sabu dalam kemasan teh dari China dengan beberapa lokasi tujuan, antara lain Samarinda, Pare-Pare, dan Bone. Selama kurun waktu Juli hingga September 2024, sebanyak lima orang tersangka telah diamankan dan kini mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukum bagi mereka meliputi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tak hanya bertindak di bidang penegakan hukum, Polda Kaltara juga berkomitmen untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan pemulihan. Kapolda menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, upaya untuk melacak aset-aset pelaku melalui hukum pencucian uang juga akan dilakukan guna menghentikan mata rantai ekonomi sindikat narkoba.
Pemusnahan 51.553,85 gram sabu tersebut adalah bentuk nyata dari kolaborasi antara Polda Kaltara dengan instansi-instansi terkait seperti BNNP Kaltara, Kejaksaan Tinggi Kaltara, dan TNI. Kerja sama yang erat ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan di wilayah Kalimantan Utara.
Dengan dilakukannya pemusnahan tersebut, Kapolda melaporkan bahwa lebih dari satu juta jiwa telah terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Di samping itu, nilai ekonomi dari barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp51,5 miliar, yang menunjukkan besarnya dampak yang ditimbulkan dari jaringan narkoba ini.
ANTARA
Polda Kaltara Musnahkan 51,5 Kg Sabu, Selamatkan Satu Juta Jiwa
Bagikan:

TANJUNG SELOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Komentar (0)
Memuat komentar…







