AMBON –
**Borneonews - Ternate**, Sidang kasus suap yang melibatkan pemerintah daerah Maluku Utara menarik perhatian publik, terutama dengan kehadiran Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir. Ia diundang sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut, Imran Yakub. Dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Ternate, empat pejabat penting lainnya dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga dihadirkan sebagai saksi. Mereka terdiri dari Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T. Ali, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Miftah Bay, Kepala Bidang Mutasi BKD Malut, Idwan Asbur Bahar, dan seorang pejabat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Okdiani. Keberadaan kelima pejabat ini sangat penting untuk memberikan keterangan tentang dugaan suap yang melibatkan Imran Yakub. Persidangan ini berfokus pada dugaan penyuapan sebesar Rp1,2 miliar yang diberikan kepada mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, yang biasanya disingkat AGK. Jaksa Rikhi B menjelaskan bahwa kesaksian yang diberikan oleh para pejabat tersebut berperan untuk mengungkap jalannya dugaan tindak pidana korupsi ini. Okdiani memberikan kesaksian melalui jalur virtual, sementara keempat saksi lainnya hadir secara langsung di pengadilan. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus yang menyita perhatian publik ini mengungkap bahwa Imran Yakub diduga memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada AGK sebagai imbalan untuk posisinya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara. Uang tersebut diterima melalui sejumlah transaksi yang dilakukan oleh ajudan AGK, Ramdhan Ibrahim, antara bulan November hingga Desember 2023. Ketiga, penerimaan uang oleh AGK terjadi dalam dua tahap. Tahap pertama adalah sebelum Imran Yakub dilantik, dengan jumlah Rp210 juta, dan tahap kedua setelah pelantikan totalnya mencapai Rp1.027.500.000. Kesepakatan antara AGK dan Imran Yakub untuk memberikan sejumlah uang ini sudah dibuat sebelum Imran resmi menjabat sebagai Kepala Dikbud Malut. Dalam kesaksiannya, Miftah Baay, sebagai Kepala BKD Malut, mengungkapkan bahwa setelah Imran mendapat putusan bebas dari Mahkamah Agung terkait kasus sebelumnya, ia langsung mengajukan permohonan untuk dikembalikan ke posisi sebagai Kepala Dikbud Malut. Berdasarkan konsultasi dengan Gubernur AGK, Miftah menerima arahan untuk mengembalikan Imran ke jabatannya tersebut, mengingat keputusan dari MA mengharuskan hal itu dilakukan. Selanjutnya, sesuai dengan proses yang dijadwalkan, pelantikan Imran Yakub kembali sebagai Kepala Dikbud Malut dijadwalkan pada November 2023. Proses hukum ini terus berlanjut dengan harapan dapat memberikan kejelasan mengenai aksi korupsi yang terjadi serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat. ANTARA