**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini tengah melaksanakan proses penarikan alat kesehatan yang mengandung *merkuri* di 13 provinsi. Langkah ini dilakukan sejalan dengan kesiapan pemerintah daerah masing-masing.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis alat kesehatan yang dimaksud, yaitu *termometer* dan *tensimeter* yang masih mengandung *merkuri*. Dia menambahkan bahwa proses penarikan di Jawa telah berhasil diselesaikan.
Vivien menyoroti beberapa wilayah yang masih dalam tahap penarikan, termasuk Sulawesi Utara, Gorontalo, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Selain itu, penarikan juga direncanakan di wilayah Papua dan Maluku.
Lebih lanjut, penarikan alat kesehatan yang mengandung *merkuri* di Pulau Kalimantan direncanakan dapat dilakukan pada awal Januari tahun depan. Hal tersebut diungkapkan oleh Vivien setelah acara penguatan komitmen dan koordinasi untuk pengendalian *merkuri* di Indonesia.
Dalam acara yang sama, Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK, Ari Sugasri, menyatakan optimisme bahwa penarikan seluruh alat kesehatan yang mengandung *merkuri* dapat mencapai 100 persen sesuai dengan target yang ditetapkan hingga 31 Desember 2025.
Sebelumnya, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 27 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung *Merkuri*. Peraturan ini mencakup *termometer*, *tensimeter*, dan *dental amalgam* yang menggunakan *merkuri*. Kementerian Kesehatan turut mendukung inisiatif ini dengan menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Ari juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat 16 daerah yang sudah mengajukan permohonan penarikan, tinggal 13 daerah yang masih menunggu kesiapan dari pemerintah daerah. Biasanya, mereka akan mengirimkan surat resmi saat telah siap untuk menjalani proses penarikan.
Langkah penarikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat penghapusan *merkuri*, setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata pada tahun 2017. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan *Merkuri* (RAN-PPM), yang mendorong penghapusan penggunaan *merkuri* di berbagai sektor, seperti manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.
ANTARA
KLHK Laksanakan Penarikan Alat Kesehatan Mengandung Merkuri di 13 Provinsi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Fairid Buka Pengawasan Publik Dana Banpres Rp10 Miliar, 2 Hari Ditargetkan Mulai Berjalan
DPPPAPPKB Kotim Dorong Kampung KB Lebih Mandiri, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Upaya Kendalikan Cuaca Kalteng, 7 Sortie OMC Tabur 4,5 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl
Iran Sebut Kawasan Timur Tengah akan Berubah Total Pascaperang
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Komentar (0)
Memuat komentar…







