JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Selatan**, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 anggota kepolisian terkait insiden pembubaran dan perusakan yang terjadi pada sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 28 September. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Dalam pernyataannya, Ade Ary menyebutkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) bertujuan untuk melakukan audit dan evaluasi internal. Namun, ia tidak memerinci kesatuan dari anggota kepolisian yang telah diperiksa. Selain itu, terdapat juga enam warga sipil yang turut diperiksa. Mereka terdiri dari pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut, serta pihak manajemen dan keamanan dari Hotel Grand Kemang. Ade Ary menambahkan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memahami lebih dalam mengenai prosedur *standard operating procedure* (SOP) yang diterapkan, termasuk tindakan yang diambil oleh petugas pengamanan dari Polda, Polres, dan Polsek. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan perkembangan lebih lanjut setelah adanya informasi dari Bid Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, khususnya dari Subdirektorat Resmob dan Subdirektorat Jatanras. Mengenai kemungkinan penambahan tersangka, Ade Ary menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk mengungkap kejadian yang menimpa dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, premanisme, persekusi, atau aksi kekerasan. Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu FEK (38), GW (22), dan tersangka terbaru MR (28) alias RD. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah investigasi yang intensif. Sebelumnya, pada tanggal 30 September, Polda juga sudah memeriksa sebelas anggota kepolisian yang terlibat dalam insiden di Hotel Grand Kemang. Ade Ary juga menyampaikan bahwa mereka telah memeriksa dua saksi kunci, yaitu petugas keamanan dan manajer hotel. Mengenai motif di balik pembubaran acara tersebut, Ade Ary mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penelitian lebih lanjut. Mereka berusaha untuk mengidentifikasi dan meminta pertanggungjawaban dari beberapa pelaku yang terekam dalam video dan berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah ditangkap. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara. ANTARA