AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Siti Ramelan dan Selvia Hattu, menyerahkan tuntutan kepada Josua Pudehokang yang didakwa terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berupa *synthentic tobacco*. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan itu disampaikan pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina, yang mendapatkan dukungan dari dua hakim anggota lainnya, pada hari Rabu. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp800 juta, yang apabila tidak dibayar, akan diubah menjadi enam bulan kurungan. Penuntut umum menjelaskan bahwa alasan penuntutan yang memberatkan adalah karena terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Meskipun demikian, mereka juga mencatat hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan dari terdakwa dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Josua yang bekerja sebagai karyawan di sebuah toko di kawasan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Selasa, 16 April 2024, sekitar pukul 15:00 WIT. Penangkapannya dilakukan setelah kepolisian menerima informasi mengenai adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkoba melalui jasa pengiriman barang. Setelah menerima informasi tersebut, polisi mendatangi perusahaan jasa pengiriman untuk menanyakan tentang paket yang dimaksud. Namun, mereka mendapati bahwa paket telah dijemput oleh seorang pria. Sayangnya, usaha untuk melacak pelaku melalui rekaman video kamera pengintai (CCTV) tidak berhasil karena perangkat tersebut dalam keadaan rusak. Dengan demikian, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan secara intensif dan akhirnya berhasil mengidentifikasi terdakwa. Setelah proses persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menunda pertemuan hingga minggu berikutnya, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa yang akan disampaikan oleh penasihat hukumnya, Tri Hendra Unenor dan Abdurab Mabari. ANTARA