JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, mendorong anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk segera menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada periode 2024-2029 yang baru saja dilantik. Hardjuno menekankan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia berpendapat bahwa pengesahan RUU ini akan mencerminkan keseriusan Indonesia di mata internasional dalam menangani praktik korupsi serta mengembalikan aset yang telah disalahgunakan. "Dalam kondisi darurat ini, perilaku korupsi semakin merajalela dan tidak terkendali di negara kita," ungkap Hardjuno dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, pada Rabu. Ia berharap agar Pemerintah dan DPR segera mengajukan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Menurutnya, UU Perampasan Aset nantinya tidak hanya berfungsi sebagai alat dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki kapasitas untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat tindakan korupsi. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dengan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas, anggota DPR yang baru dilantik akan memperoleh kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat. Hardjuno menilai bahwa kolaborasi erat antara Pemerintah dan DPR sangat dibutuhkan untuk menciptakan proses legislasi yang berfokus pada kepentingan nasional. Ini adalah langkah penting menuju pemberantasan tindak pidana korupsi serta untuk menciptakan rasa keadilan di dalam masyarakat. RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi solusi baru dalam memperkuat mekanisme penegakan hukum terkait korupsi. Indonesia saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan serius dalam memerangi tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. "Pengesahan RUU ini bukan hanya tindakan moral, tetapi juga aspek hukum yang fundamental. Korupsi telah memberikan dampak merugikan bagi rakyat, dan negara perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset yang telah dirampas," jelasnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berharap agar RUU Perampasan Aset menjadi bagian penting dalam agenda pembahasan di DPR pada periode ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa keberadaan RUU tersebut sangat krusial untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia. "Dengan dukungan dari KPK, kami berharap DPR baru ini menjadikan pengesahan RUU menjadi prioritas utama," kata Tessa di Jakarta, pada hari Senin. ANTARA